MINANGKABAUNEWS.COM, JAKARTA — Pihak kepolisian telah menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Hal tersebut merupakan buntut dari aksi nekat Dinar Candy berbikini di pinggir jalan sebagai bentuk protes perpanjangan PPKM.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021) sore.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan secara mendalam, maka kita tetapkan saudari DC sebagai tersangka. Di mana dirinya kita sangkakan pelanggaraan atas dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar,” ungkap Azis.
Azis menilai hal yang dilakukan Dinar sebagai tindakan tidak terpuji dan tidak mencerminkan budaya dan norma agama di Indonesia yang semestinya dipatuhi.
Namun, meski kini statusnya sebagai tersangka, Dinar sendiri tidak akan menjalani penahanan.
Lebih lanjut, Azis menegaskan pihaknya hanya mengenakan wajib lapor terhadap Dinar Candy selama proses hukumnya berjalan.
Sebelumnya, aksi nekat Dinar Candy tersebut sempat membuat masyarakat gempar.
Dinar Candy nekat mengenakan bikini di pinggir jalan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021).
Pihak kepolisian lantas mengamankan Dinar Candy di kawasan Fatmawati pada hari yang sama.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit ponsel.
Dinar Candy menggunakan ponsel tersebut untuk memfoto dan merekam aksinya kemudian mengunggahnya di media sosial Instagram.
Akibat perbuatannya tersebut, Dinar Candy terjerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.