Dinas Kesehatan Pemko Solok Gencarkan Sosialisasi Area Bebas Asap Rokok

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Dinas Kesehatan Pemko Solok saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi persiapan area yang bakal menjadi tempat bebas asap rokok.

Saat ini, berdasarkan data yang diambil Dinas Kesehatan dari WHO menyebutkan tingkat kematian akibat dampak buruk asap rokok setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Untuk perlu dibuat aturan yang melarang masyarakat Kota Solok merokok ditempat umum dengan menetapkan titik yang menjadi area bebas asap rokok.

Read More

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kota Solok, Nova Elfino, ditanya terkait rencana penetapan titik-titik di Kota Solok yang akan menjadi wilayah bebas asap rokok mengatakan bahwa saat ini sedang disusun rencana bersama Dinas Kesehatan Pemko Solok.

Menurut Nova Elfino, Pemerintah pusat mengamanatkan pada pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayah masing-masing. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Disebutkan bahwa KTR wajib diterapkan di tujuh tatanan, yaitu pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

“Keberadaan KTR diharapkan dapat mengurangi efek paparan rokok bagi orang lain. Merokok Tidak dilarang, tapi harus tahu tempat sehingga tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain. Di setiap Instansi di Kota Solok sudah disediakan Smoking Area, jadi diharapkan untuk mematuhi setiap peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Solok terkait KTR,” ungkap Nova Elfino di Balaikota Solok, Jumat (6/12/2024).***

Related posts