MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG — Sekretaris Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Padang, Nurfitri menjelaskan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP di kota Padang akan dibuka secara Online, dan dapat diakses melalui alamat website http://psb.diknaspadang.id/.
“PPDB dilaksanakan secara online, setelah pengumuman kelulusan di satuan pendidikan, dengan mengunggah bukti kelulusan dan kartu keluarga,” jelas Sekretaris Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Padang, Nurfitri saat Diseminasi Informasi Diskominfo di Media Center Balai Kota, Kamis, (16/6/2022).
Dikatakan, teknis pelaksanaan PPBD, telah disosialisasikan kepada operator sekolah di tingkat SD dan SMP. Sehingga orang tua yang kesulitan untuk mendaftarkan anaknya dapat dibantu oleh operator.
“Dinas sudah melakukan sosialisasi dengan semua operator sekolah untuk teknis pelaksanaan PPDB secara online, jadi nanti siswa akan mendaftar secara online baik oleh guru atau orang tuanya, namun yang dianjurkan orang tuanya, dan jika orang tuanya kesulitan akan dibantu oleh operator sekolah,” jelasnya.
Sekdisdik Padang menjelaskan, sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, sekolah tidak diperbolehkan melakukan seleksi akademik kepada calon peserta didik dari TK ke SD ataupun dari SD ke SMP.
“Sekolah tidak diperbolehkan melakukan tes akademik atau seleksi tertulis bagi calon peserta didik, misalnya tes menulis membaca untuk siswa TK yang hendak masuk SD,” tegasnya.
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2022/2023 secara online dimulai 20 Juni 2022.
“PPDB online ini dibuka mulai 20 Juni 2022 nanti untuk tahap I,” ungkap Nurfitri.
Tahap pertama untuk calon peserta didik baru jalur zonasi. Peserta didik memilih dua SMP negeri dalam zona, pendaftaran online 20-22 Juni 2022 mendatang.
Pengumuman 23 Juni 2022, pendaftaran ulang online 24- 25 Juni 2022 mendatang.
Selanjutnya, tahap kedua untuk calon peserta didik baru jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi.
“Pada tahap ini peserta memilih dua pilihan SMP negeri bebas zona, ” ujar Nurfitri.
Tahap II diperuntukkan untuk peserta didik baru yang tidak diterima pada tahap satu atau tidak mengikuti tahap I.
Pendaftaran online tahap II pada 26-28 Juni 2022 mendatang.
Pengumuman 29 Juni 2022 mendatang, sedangkan pendaftaran ulang 30 Juni hingga 1 Juli 2022
Menurut Nurfitri, proses PPDB masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni dilakukan dengan empat yaitu jalur zonasi, perpindahan orang tua, jalur prestasi, dan jalur afirmasi yang dikhususkan bagi anak yang tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan dibuktikan surat dari dinas sosial.
“Dengan sistem zonasi, maka ada pemerataan calon peserta didik, dimana sekolah – sekolah swasta juga akan mendapatkan calon peserta didik yang jumlahnya meningkat,” tutupnya.
Agar para orang tua tidak bingung, lanjutnya nya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang mengeluarkan surat edaran tentang tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang melaksanakan penerimaan peserta
didik baru dan membebaskan calon peserta didik baru dari segala bentuk pungutan.
Data diterima berdasakan data 1 Juli 2022 di Dukcapil satu tahun sebelum PPDB. SMP melalui titik koordinat dan SD seleksi berdasarkan umur. (RI)






