MINANGKABAUNEWS.COM,Pariaman –Pemko Pariaman melalui Dinas Perhubungan mengecek kelayakan kendaraan dinas.
Pengecekan meliputi kendaraan roda empat yang dilaksanakan di Halaman Kantor Balaikota Pariaman, Senin (24/1). Hal ini juga disaksikan langsung Wawako Mardison Mahyuddin.
Mardison mengungkapkan dalam menunjang percepatan kerja dan layanan Pemkot Pariaman dibawah kepemimpinan Walikota Pariaman Genius Umar dan Wawako Mardison Mahyuddin terhadap masyarakat
Ia juga menuturkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu melakukan inventarisir pengecekan fisik terhadap kendaraan yang dimiliki pemerintah baik itu kendaraan dinas roda empat pada pengguna barang seluruh OPD di lingkungan Pemkot Pariaman.
” Sebagai Pemerintah, kita telah meminta kehadiran seluruh kepala OPD supaya menyiapkan kendaraan dinas pada hari ini untuk cek, dan diwajibkan hadir untuk membawa kendaraan dinas dan surat menyuratnya berupa STNK,” ujar Mardison.
Kepala OPD dan driver, diminta untuk selalu merawat kendaraan dinas, demi kelancaran dan percepatan pelayanan kepada masyarakat. Seperti selalu menjaga oli mesinnya, air radiatornya dan kelengkapan isarat lampu dalam berlalu lintas agar terhindar dari kecelakaan dalam berlalu lintas.
“ Kami minta ini menjadi perhatian kita semua, agar kendaraan dinas selalu dirawat dengan baik dan digunakan sebagaimana mestinya dan sesuai peruntukannya, sehingga siap digunakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya mengakhiri.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Afwandi, mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Dishub Kota Pariaman melalui UPTD. Keur, rata-rata kondisi kelayakan dari kendaraan dinas masih berstatus layak jalan.
” Namun, beberapa catatan yang kita peroleh dari hasil uji kendaraan berupa pemeriksaan kondisi mesin, nomor rangka dan nomor mesin, lampu-lampu, tangki bensin, dan interior mobil, masih ada lampu-lampu yang tidak berfungsi secara normal sehingga wajib segera untuk diperbaiki agar tidak menimbulkan bahaya kecelakaan dalam berlalu lintas,” ujar Afwandi.