Padang, Minangkabaunews.com, 30 Oktober 2025 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang melakukan penindakan dan penertiban terhadap sejumlah baliho, spanduk, serta reklame yang melanggar aturan di beberapa titik utama Kota Padang, Kamis (30/10).
Kegiatan penertiban tersebut berlangsung di kawasan Simpang Haru, Sawahan, Jalan Ahmad Yani, dan Lolong. Petugas menurunkan berbagai jenis reklame yang diketahui menunggak pajak daerah serta tidak memiliki izin resmi dari pemerintah kota.
Kabid Pendapatan, Pengendalian, dan Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa, M.SSTP., M.Si, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penegakan Peraturan Daerah Kota Padang terkait pajak reklame.
“Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus dan keinginan Bapak wali kota padang H.Fadly amran ingin membuat wajah kota padang indah,rapi dan bersih . Kami ingin memastikan setiap reklame yang terpasang di Kota Padang memiliki izin dan telah memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Ikrar.
Ia menambahkan, Bapenda Kota Padang akan terus melakukan pengawasan rutin di seluruh wilayah kota, terutama di titik-titik strategis yang sering menjadi lokasi pemasangan reklame.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar segera mengurus izin dan melunasi kewajiban pajaknya. Jika tidak, kami akan lakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Penertiban ini dilakukan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Padang dan instansi terkait lainnya. Hingga sore hari, sejumlah baliho dan spanduk yang melanggar berhasil ditertibkan dan diamankan oleh petugas.






