Direktur Lokataru Delpedro Marheine dan 5 Admin Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan Direktur Lokataru, Delpedro Marheine, sebagai tersangka kasus penghasutan aksi anarkis melalui media sosial.

Penetapan ini menambah daftar enam tersangka utama yang sebelumnya telah diumumkan Polri, yakni DMR, MS, KH, GM dan dua orang lainnya. Delpedro diduga aktif menyebarkan narasi provokatif terkait ajakan demonstrasi, yang berpotensi menimbulkan kerusuhan massal.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menjelaskan, salah satu akun yang dikaitkan dengan Delpedro terbukti menyebarkan konten ajakan aksi jalanan disertai instruksi provokatif. Bahkan, penyidik menemukan keterlibatan akun dalam menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov.

“Konten tersebut jelas berbahaya karena mengarah pada tindakan anarkis. Statusnya kini sudah tersangka,” ujar Sandi, Selasa (2/9/2025).

Hingga saat ini, total 307 orang telah diamankan dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 22 orang positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine.

Polri menjerat para tersangka dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE juncto Pasal 45A dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur dari lembaga advokasi. Pengamat menilai langkah Polri bisa berdampak pada dinamika politik dan masyarakat sipil, namun tetap krusial dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.

“Jika ajakan anarkis ini dibiarkan, efek domino terhadap stabilitas politik dan ekonomi bisa besar. Investor sangat memperhatikan keamanan dalam mengambil keputusan,” kata analis dari CSIS.

Polri menegaskan masyarakat tetap memiliki ruang konstitusional untuk menyampaikan aspirasi secara legal, tanpa harus menempuh jalur provokatif yang mengarah ke tindakan kriminal.

Related posts