Dirugikan Rp 3,2 Miliar, Masyarakat Adat Mandiangin Desak Polda Sumbar Usut Dugaan Penggelapan Dana Plasma Koperasi Sawit MLKS

  • Whatsapp

PASAMAN BARAT – Kelompok masyarakat adat Mandiangin, di Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), mendesak Polda Sumbar dan pihak pemerintah terkait lainnya untuk segera menuntaskan perkara dugaan penggelapan dana oleh pengurus Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (MLKS).

Diketahui, Koperasi Sawit MLKS adalah koperasi yang menjadi mitra salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu, PT Laras Inter Nusa (LIN).

Penelusuran wartawan, pengurus Koperasi dijabat oleh Armen selaku Ketua Koperasi, Rejal selaku Sekretaris, Edi Warman selaku Bendahara dan Badan Pengawas dijabat oleh Asgul.

Nurul Hidayat Nakhodo Rajo, selaku pihak yang menerima kuasa pelapor dari kelompok masyarakat itu, pada Senin 8 Januari 2024, menyebutkan lahan tersebut adalah bagian dari hak ulayat kaum masyarakat adat setempat yang sudah diserahkan untuk dibangunkan kebun pola kekemitraan dan sudah menghasilkan.

“Namun hingga hari ini kami selaku masyarakat yang juga tercatat sebagai anggota Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (MLKS), tidak pernah menerima hasil kebun plasma sepeser pun,” katanya kepada awak media, Senin (08/01).

Nurul Hidayat Nakhodo Rajo, mengungkapkan bahwa ada dana pembangunan kebun yang dibiayai oleh pihak PT LIN senilai Rp 17 miliar lebih pada 2017, yang tidak pernah dipertanggungjawabkan oleh pihak pengurus koperasi dan mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Padahal menurutnya, secara legalitas pihaknya sudah ditetapkan sebagai anggota kelompok tani pemilik lahan seperti yang dituangkan dalam SK Bupati nomor 188.45/907 BUP-PASBAR/2013.

Atas hal itu, Nurul Hidayat Nakhodo Rajo CS mengklaim, mereka sudah dirugikan karena hasil kebun plasma, yang seharusnya menjadi hak mereka diduga telah digelapkan oleh oknum pengurus koperasi tersebut. Kerugian yang mereka klaim mencapai Rp 3,2 miliar dalam rentang waktu 2020 hingga 2022.

Masyarakat Adat Mandiangin Minta Pihak Terkait Mengusut Tuntas

Pihaknya juga meminta pihak terkait agar segera mengambil langkah penyelesaian agar permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat itu, tidak berlarut-larut dan semakin runyam.

“Kami sangat membutuhkan itikad baik dari semua pihak untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap masalah yang dihadapi masyarakat ini, karena sesuatu yang tidak lurus dan sesuai aturan hanya akan menimbulkan permasalahan baru tanpa penyelesaian yang pasti, ” harapnya. ***

Related posts