MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang di tahun 2022 memprioritaskan penertiban parkir liar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padang, Yudi.
“Parkir liar ini merupakan pekerjaan rumah (PR) kami. Banyak laporan masyarakat yang masuk ke saya yang mempertanyakan dan mengeluhkan banyaknya parkir liar,” ungkapnya ditemui MinangkabauNews.com, Rabu (24/42022).
Dishub terus menginventarisir parkir mana yang terdata maupun belum. Kemudian parkir di luar badan jalan tetapi menjadi ranah dishub dalam rangka penertiban, seperti di minimarket-minimarket yang ada di Kota Padang.
Kemudian menyediakan di kantong-kantong di jalan-jalan kepadatan lalulintas.
Dishub telah memberlakukan derek paksa terhadap pelanggar parkir liar di sepanjang jalan protokol.
“Derek paksa sudah berlakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar parkir liar,” tuturnya.
Masih kata Yudi, pendapatan parkir liar tidak masuk ke PAD (pendapatan asli daerah) Kota Padang. “Tahun ini jumlah PAD mencapai 1,6 Milyar dari target 2,5 Milyar,” imbuhnya.
“Parkir liar jelas membawa dampak terhadap PAD Kota Padang. Karena tidak terpenuhi. Ini menjadi catatan kami,” katanya.






