Ditemukan Pelanggaran, Dua TPS di Siberut Tengah PSU

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai menetapkan dua TPS di desa Cimpungan, Siberut Tengah Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilangsungkan pada Kamis 5 Desember 2024.

Dimana, dari hasil penelusuran Bawaslu Kepulauan Mentawai terhadap pencoblosan kertas suara yang bukan dilakukan oleh pengguna hak pilih pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 kemarin.

Read More

Hal ini berimbas terhadap manipulasi data dan merugikan dua kandidat paslon calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, yakni, paslon 01 dan Paslon 02.

Laporan dugaan kecurigaan manipulasi tersebut, pertama kali muncul dari hasil pemungutan suara C hasil kandidat nomor 03 di TPS tersebut, yang mencapai perolehan suara 100 persen.

Ketua tim pemenangan Rijel-Yosep, Nelsen Sakerebau mengatakan, bahwa, sedari awal pihaknya sudah menyampaikan laporan tersebut ke Bawaslu Kepulauan Mentawai.

Dimana, ada puluhan mahasiswa Mentawai asal desa Cimpungan yang tidak bisa hadir saat memilih, namun, kertas suaranya haknya tercoblos.

“Inilah yang menjadi dasar bagi kita untuk melaporkan kejadian tersebut. Bagi kita, bukan soal menang atau kalah, tapi soal bagaimana mewujudkan pemilu demokrasi yang bermartabat di Kepulauan Mentawai.

Kalau proses perebutan kekuasaan dimulai dengan cara-cara yang tidak bermartabat, bagaimana mungkin roda pemerintahan bisa berjalan dengan benar,” katanya. Selasa (03/12/2024)

Selain melaporkan dua TPS di desa Cimpungan, Siberut Tengah, tim pemenangan Rijel-Yosep juga melaporkan dugaan pelanggaran yang persis sama di Kecamatan Siberut Barat Daya dan Kecamatan Pagai Selatan.

Dia mengatakan, tim pemenangan Rijel-Yosep juga telah menyiapkan langkah berikutnya, apabila penyelenggara tidak mampu mewujudkan keadilan.

“Kalau proses perebutan kekuasaan dilakukan dengan cara-cara yang bermartabat kita sangat setuju. Namun, kalau sudah dilakukan dengan kekurangan-kekurangan kita pun siap.

“Kita berharap, penyelenggara juga bisa bertindak tegas dan tidak boleh ragu-ragu dalam menyikapi pelanggaran-pelanggaran Pemilu dengan terang benderang,” pungkasnya. (Tim Elang)

Related posts