MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi di Gedung DPRD setempat, Senin (3/11/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Beny Yusrial dan Wakil Ketua II Zulhamdi Nova Candra, IB serta dihadiri Anggota DPRD, Sekretaris DPRD Ade Mulyani, beserta jajaran Sekretariat DPRD.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Beny Yusrial menjelaskan bahwa Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 telah dihantarkan oleh Wali Kota Bukittinggi pada 8 September 2025 lalu.
Selanjutnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan serangkaian pembahasan secara detail, termasuk pembahasan per item bersama perangkat daerah terkait.
“Banyak masukan dan koreksi yang disampaikan Banggar, demi memastikan proses penyusunan penganggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil dari pembahasan ini akan menjadi landasan penyusunan APBD Tahun 2026,” kata Beny.
Juru Bicara Banggar Rahmi Brisma, dalam laporannya menyampaikan bahwa dari hasil pembahasan disepakati Pendapatan Daerah Tahun 2026 sebesar Rp558,4 miliar, yang terdiri dari PAD Rp161,8 miliar dan Pendapatan Transfer Rp396,6 miliar.
Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp734 miliar, dengan defisit anggaran Rp175,6 miliar dan pembiayaan daerah minus Rp3 miliar, sehingga mencatatkan SILPA sebesar Rp178,6 miliar.
Banggar menegaskan bahwa dokumen KUA PPAS 2026 disusun berdasarkan RKPD Kota Bukittinggi Tahun 2026, yang merupakan penjabaran tahun pertama RPJMD 2025–2029, dan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2026.
Setelah itu, dilakukan pembacaan draft Nota Kesepakatan Bersama Rancangan KUA–PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Plh. Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, Ade Mulyani, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh Wali Kota Bukittinggi dan Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Banggar, TAPD, serta seluruh OPD yang telah melakukan pembahasan secara maraton dengan semangat kolaboratif.
“Nota kesepakatan yang kita hasilkan pada dasarnya adalah sebuah kompromi yang elegan, hasil dari seni pemerintahan dan persetujuan politik yang menyiratkan prioritas mana yang akan mendapatkan perhatian lebih dan mana yang harus menunggu giliran,” ujar Ramlan.
Ia menambahkan bahwa KUA-PPAS bukan sekadar dokumen administratif, tetapi peta jalan pembangunan yang menghubungkan logika administrasi dengan realitas politik, menuju keseimbangan terbaik untuk kemaslahatan masyarakat.
“Kesepakatan KUA-PPAS 2026 ini adalah landasan pijak bersama dalam mewujudkan visi pembangunan Kota Bukittinggi yang adil, makmur, dan berkelanjutan. Ia mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD untuk menjawab kebutuhan publik dengan perencanaan yang realistis dan bertanggung jawab,” imbuh Ramlan.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Wali Kota Bukittinggi dan Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi, disaksikan oleh seluruh peserta rapat. Dengan ketukan palu oleh pimpinan sidang, Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi resmi ditutup.
Dihadiri Wali Kota Ramlan Nurmatias, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, serta insan pers baik dari media cetak maupun online. (*)






