DPRD Bukittinggi bersama Pemko Tetapkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bukittinggi bersama Pemerintah Kota (Pemko) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penandatanganan nota persetujuan bersama Ranperda ini, berlangsung di Aula Sidang Utama DPRD setempat, Senin (9/10/2023).

Pariwara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.

Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial menyampaikan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelumnya telah dihantarkan oleh Wali Kota Bukittinggi dalam Rapat Paripurna DPRD pada 9 Agustus 2023 lalu.

Read More

Pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD dan Jawaban wali kota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bukittinggi terhadap Raperda tersebut juga telah dilaksanakan pada 10 dan 11 Agustus 2023 yang lalu.

“Pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) dengan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) beserta perangkat daerah terkait yang cukup alot.”

“Akhirnya pada hari Jum’at 6 Oktober Pansus telah menyelesaikan pembahasan dan menyampaikan laporannya dan hari ini kita sahkan bersama,” ujar Beny di awal sambutannya.

Anggota DPRD Bukittinggi Syaiful Efendi sebagai juru bicara pansus mengatakan, ada beberapa perbedaan antara perda yang lama dengan raperda yang baru ini. Antara lain; dari sembilan jenis pajak yang sebelumnya dipungut berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009, diubah menjadi tujuh jenis pajak berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Pariwara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.

“Namun, pada prinsipnya tidak ada jenis pajak yang dihapuskan bahkan terdapat dua penambahan objek baru yaitu terkait dengan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi,” jelasnya.

“Selain itu, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 juga menyatukan 5 jenis Pajak yang berbasis konsumsi (pajak makan dan /atau minuman, pajak tenaga listrik, pajak jasa perhotelan; pajak jasa parkir; dan pajak kesenian dan hiburan) menjadi satu jenis yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” sambungnya.

Penyederhanaan jenis Retribusi tersebut juga terjadi karena ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 dari 18 jenis menjadi 13 jenis, yang dibagi atas, Retribusi Jasa Umum, dari sembilan jenis berubah menjadi empat jenis yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Kebersihan; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; dan Retribusi Pelayanan Pasar.

“Retribusi Jasa Usaha, semula tujuh jenis, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tetap berjumlah 7, Namun, ada perubahan nama dan objek retribusinya. Retribusi Perizinan Tertentu, semula dua, saat ini juga dua, Namun, juga terjadi perubahan nama dan objek retribusinya,” katanya.

Pemandangan akhir Fraksi Gerindra, yang dibacakan oleh M. Angga Alfarichi, menyampaikan, agar Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dikarenakan Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah demi kepentingan dan mencapai tujuan bersama.

Pariwara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.

“Pelaksanaannya diharapkan efektif, efisien dan melibatkan pihak-pihak yang terkait dalam menerapkan dan melaksanakan Ranperda ini, dan tidak lupa untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar dalam pelaksanaannya tidak mengalami kendala,” harapnya.

Fraksi Nasdem-PKB dibacakan, Zulhamdi Nova Candra menyarankan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi untuk segera mengundangkan peraturan kepala daerah yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum atau peraturan dan tetap konsisten dan berkelanjutan melakukan pendalaman kajian terhadap tarif yang ditetapkan sehingga dapat dilakukan proses penyempurnaan melalui perbuahan tarif pajak dan retribusi daerah.

Selanjutnya, Fraksi PKS dibacakan oleh Ibra Yaser, mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memahami Ranperda ini dengan seksama dan dapat menyosialisasikannya kepada masyarakat setelah Ranperda ini diundangkan menjadi Perda.

Fraksi Golkar dibacakan, Syafril menyampaikan, kepada Pemko Bukittinggi untuk memaksimalkan capaian pajak dan retribusi daerah 2023 ini, sesuai target yang telah disetujui dalam APBD 2023. Dan pemko bisa melakukan terobosan dengan tidak lagi mengandalkan pemungutan pajak dan retribusi ini secara manual.

“Tetapi bagaimana upayanya pemungutan ini harus dilakukan secara teknologi, sehingga kedepannya tidak akan terjadi adanya penyelewengan dan atau keterlambatan,” tegasnya.

Pemandangan akhir Fraksi Demokrat yang dibacakan Alizarman menekankan, bahwa terhadap Produk Ranperda yang telah menjadi kesepakatan dan kebijakan antara eksekutif dan legislatif ini, agar dapat dijalankan sebagaimana mestinya, sesuai dengan yang diamanahkan UU.

Pariwara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.

“Hal ini disebabkan Produk Ranperda ini suatu bentuk dalam menjawab berbagai kebutuhan dalam rangka menghadapi tantangan ke depan dengan melihat kondisi dari masa lalu, masa sekarang dan masa yang akan datang secara umum dan nyata terhadap Kota Bukittinggi dari sisi Pajak Daerah dan Retribusi daerah,” ungkapnya.

Pemandangan akhir fraksi Amanat Nasional Persatuan yang dibacakan Irman Bahar berharap, semoga Perda ini dapat dilaksanakan oleh semua OPD terkait pada tahun 2024 nanti.

“Cukup banyak perubahan pada nilai retribusi, Namun, semua ini sudah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dan pada APBD 2023 ini, Pemda tetap melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dengan baik dan benar,” terangnya.

Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menyampaikan apresiasi khususnya untuk Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atas kerja kerasnya dalam membahas Ranperda ini.

“Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber utama yang penting dalam Pendapatan Daerah, disamping hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD sah,” tuturnya.

Pariwara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.

Pemerintah Kota Bukittinggi, kata Erman, dari dini telah melakukan tahapan-tahapan penyusunan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejak setahun lalu, Namun, baru bisa diselesaikan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang di Undangkan pada 16 Juni 2023 lalu.

Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah ini menjadi petunjuk pelaksana dari Undang Undang Nomor 1 tahun 2022. Rancangan Peraturan Daerah ini telah melalui tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatra Barat dan Peraturan Daerah ini harus selesai menjelang 2024 nanti.

“Ya, Perda ini nanti menjadi dasar kita di Pemko Bukittinggi dalam menetapkan dan memungut pajak dan retribusi daerah,” ucapnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya pungutan pajak dan retribusi dengan dasar hukum yang jelas, akan menambah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bukittinggi ini ke depan. (*)

Related posts