MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Gabungan Komisi dan Rapat Paripurna Internal di Gedung DPRD Kota Bukittinggi.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan undangan resmi Nomor 005/479/DPRD/VIII/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Agustus 2025, berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPRD setempat, Rabu (13/8/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi, Turut hadir Anggota DPRD, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian, serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi.
Rangkaian rapat tersebut dimulai pada pukul 14.00 WIB dengan agenda Rapat Gabungan Komisi, yang membahas:
Pertama. Laporan Badan Anggaran (Banggar) atas hasil pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 dibacakan oleh Yerry Amiruddin.
Kedua. Laporan Panitia Khusus (Pansus) atas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dibacakan oleh Linda Wardiyanti.
Ketiga. Laporan Pansus atas hasil pembahasan Laporan Kinerja Tahun Pertama DPRD Kota Bukittinggi Masa Jabatan 2024–2029 dibacakan oleh Arnis Malin Palimo.
Keempat. Pembahasan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB dilaksanakan Rapat Paripurna Internal Persetujuan Fraksi-fraksi DPRD terhadap hasil Rapat Gabungan Komisi tersebut, yang memuat agenda pembahasan dan laporan sebagaimana tercantum di atas.
“Pelaksanaan rapat ini bertujuan untuk menyepakati hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Banggar dan Pansus, sekaligus menjadi bagian dari proses perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja DPRD Kota Bukittinggi,” kata Syaiful Efendi dalam keterangan tertulis. (*)






