MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2022 dan pengelolaan keuangan daerah.
Penandatanganan nota persetujuan bersama itu, dilaksanakan dalam rapat paripurna, di Aula Sidang Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (20/7/2023).
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, pembahasan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, merupakan bentuk pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD.
“DPRD memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD,” kata Beny.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menghantarkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) APBD Kota Bukittinggi 2024.
Wako Erman sebut, ada tujuh prioritas pembangunan Kota Bukittinggi untuk tahun 2024.
Pertama. Prioritas Peningkatan Ekonomi Kerakyatan.
Kedua. Prioritas Pengembangan Sektor Pendidikan.
Ketiga. Prioritas Pengembangan Sektor Kesehatan dan Lingkungan.
Keempat. Prioritas Pengembangan Kepariwisataan, Seni Budaya dan Olahraga.
Kelima. Prioritas Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan.
Keenam. Prioritas Pengembangan Sosial Kemasyarakatan; dan
Ketujuh. Prioritas Pengembangan Sektor Pertanian.
Selanjutnya, kata Wako Erman, postur APBD pada RKUA-PPAS 2024, untuk anggaran pendapatan daerah, diestimasikan sebesar Rp533,2 miliar. Yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp130 miliar, terdiri dari (a) Pajak Daerah sebesar Rp53,1 miliar: (b) Retribusi Daerah Rp40,5 miliar: (c) Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp8,3 miliar dan (d) Lain-lain PAD yang sah Rp28 miliar.
Kemudian pendapatan transfer sebesar Rp403,2 miliar yang terdiri dari (a) Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar RpRp363,2 miliar: (b) Dana Bagi Hasil Pemerintah Pusat sebesar Rp10 miliar: dan (c) Dana Bagi Hasil Provinsi sebesar Rp30 miliar.
“Untuk Belanja, Estimasi Belanja adalah sebesar Rp990 miliar yang terdiri dari, Belanja Operasi sebesar Rp818,3 miliar Belanja Modal sebesar Rp161,2 miliar Belanja tidak terduga sebesar Rp1 miliar dan Belanja transfer sebesar Rp9,5 ribu,” terang Erman Safar. (IKP Diskominfo)