MINANGKABAUNEWS.COM, PULAU PUNJUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati Dharmasraya hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
Rapat paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra, didampingi wakil ketua I, Sujito, Wakil Ketua II, Ade Sudarman, bersama anggota dewan terhormat lainnya, di gedung sidang utama sekretariat DPRD setempat, Kamis (30/1/25).
Ketua DPRD Jemi Hendra menyampaikan bahwa pengumuman ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pemberhentian Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya,” terang Jemi Hendra
Bupati Kabupaten Dharmasraya hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, yakni Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
“Pemberhentian ini dilakukan, karena masa jabatan telah selesai berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.” Kata Jemi Hendra sembari mengusap air matanya.






