DPRD Kota Padang Ambil Sikap Atas Video Viral Joget “Pornoaksi” di Acara Pernikahan

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Menanggapi keresahan masyarakat, DPRD Kota Padang melalui Komisi I menggelar rapat darurat membahas video viral penari perempuan berpakaian terbuka yang berjoget di acara pernikahan di Gurun Laweh, Lubuk Begalung. Pertemuan ini melibatkan pengusaha orgen tunggal tergabung dalam Ikatan Pengusaha Orgen Sumbar, camat, Satpol PP, pihak hukum Pemko Padang, serta jajaran Komisi I.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan aksi dalam video tersebut telah mencemari citra kota dan melanggar Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum. “Ini termasuk pornoaksi yang mengganggu ketertiban. Kami mendorong evaluasi menyeluruh agar insiden serupa tidak terulang,” ujarnya pada Senin (21/4).

Beberapa rekomendasi dihasilkan, antara lain:
1. Sosialisasi Edaran Wali Kota tentang tata cara acara keramaian hingga ke tingkat RT/RW.
2. Perwako (Peraturan Wali Kota) untuk mengatur teknis hiburan, termasuk durasi acara, izin keramaian, dan kesesuaian penampilan dengan norma.
3. Pendataan Pengusaha Orgen melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) agar aktivitasnya terpantau, termasuk kewajiban mematuhi aturan lokal bagi pelaku usaha dari luar daerah.

Edi Cotok, Ketua Ikatan Pengusaha Orgen Tunggal Sumbar, menyatakan bahwa penari dalam video bukan bagian dari tim orgen mereka. “Kami memiliki standar ketat: penyanyi dan MC wajib berbusana sopan, tidak vulgar atau kebarat-baratan,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan mengoptimalkan pengawasan hiburan publik sekaligus menjaga nilai kesopanan sesuai budaya setempat.

Related posts