DPRD Kota Padang Menggelar Dua Agenda Rapat Paripurna

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PARIWARA DPRD PADANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar dua rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa (25/9/2024).

Rapat Paripuna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Padang dan Rapat Paripurna Penetapan Struktur Komisi-Komisi dan Alat Kelengkapan DPRD lainnya

Dua rapat paripurna itu dengan agenda yang pertama yaitu Rapat Paripuna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Padang.

Rapat Paripuna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Padang dan Rapat Paripurna Penetapan Struktur Komisi-Komisi dan Alat Kelengkapan DPRD lainnya.

Sedangkan agenda yang kedua yaitu Rapat Paripurna Penetapan Struktur KomisiKomisi dan Alat Kelengkapan DPRD lainnya.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi para wakil ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri.

Rapat paripurna itu juga dihadiri oleh Pj Walikota Padang yang diwakili oleh Asisten I Didi Ariyadi, Sekretarus DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar, para Kepala OPD, dan undangan lainnya.

Rapat Paripuna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Padang dan Rapat Paripurna Penetapan Struktur Komisi-Komisi dan Alat Kelengkapan DPRD lainnya.

Sebelum rapat paripurna dimulai, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion terlebih dahulu memeriksa absensi anggota DPRD Kota Padang yang hadir pada rapat paripurna tersebut dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

“DPRD Kota Padang dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Padang sudah melakukan pembahasan mengenai peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan berdasarkan rapat paripurna pada tanggal 6 September 2024, Ketua pansus telah menyampaikan draft rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib dan laporan pansus,” jelas Muharlion.

Dikatakannya, berdasarkan dari hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat dengan nomor: 180/1784/huk-2024 pada tanggal 18 September 2024 dan hasil revisi jadwal kegiatan kedewanan masa sidang I masa jabatan 2024-2029, untuk itu dijadwalkanlah rapat paripurna pada hari ini.

Rapat Paripuna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Padang dan Rapat Paripurna Penetapan Struktur Komisi-Komisi dan Alat Kelengkapan DPRD lainnya

“Terima kasih kepada seluruh juru bicara fraksi-fraksi atau perwakilannya yang telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya dihadapan kita bersama,” ujar Muharlion.

Dengan telah disetujuinya konsep keputusan dewan tersebut, maka pimpinan DPRD Kota Padang membubuhkan tandatangannya dan diberi  nomor: 22 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang persetujuan rancangan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib menjadi peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib.

Rapat Paripuna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Padang dan Rapat Paripurna Penetapan Struktur Komisi-Komisi dan Alat Kelengkapan DPRD lainnya

Dalam agenda kedua, rapat paripurna penetapan struktur Komisi-komisi dan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kota Padang, Muharlion mempersilahkan Sekwan Hendrizal Azhar membacakan susunan keanggotaan komisi-komisi, dan susunan keanggotan Bapemperda.

Muharlion menjelaskan, setelah komposisi AKD ditetapkan, penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD sudah bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Seperti pembentukan pansus raperda, rapat kerja komisi, rapat penyusunan anggaran, hingga penyusunan rencana kerja dan rencana strategis pembangunan daerah.

“Kami langsung kerja untuk pembahasan Perubahan APBD. Tugas-tugas DPRD lainnya sudah bisa berjalan. Renja 2025 juga sudah bisa dirapatkan,” katanya

Rapat Paripuna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Padang dan Rapat Paripurna Penetapan Struktur Komisi-Komisi dan Alat Kelengkapan DPRD lainnya

Related posts