DPRD Kota Padang Panggil RSUD Rasidin, Dinkes, dan BPJS Terkait Penolakan Pasien yang Meninggal

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, akan memanggil Direktur Utama RSUD Rasidin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, dan perwakilan BPJS terkait kasus meninggalnya seorang pasien yang diduga ditolak oleh Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Rasidin. Pemanggilan tersebut diagendakan pada 2 Juni 2025 pukul 09.00 WIB di Gedung DPRD Kota Padang.

Muharlion menyatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi atas kejadian tersebut. “Jika ditemukan pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai undang-undang,” tegasnya saat ditemui media di rumahnya di Kuranji, Sabtu (31/5) malam.

Ia mengaku kerap menerima keluhan serupa dari masyarakat. “Banyak pasien dipulangkan sebelum waktunya atau ditolak saat membutuhkan perawatan, padahal mereka memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS). Ini bertentangan dengan program Walikota Padang,” ujarnya.

Muharlion mengapresiasi respons cepat Walikota Padang yang langsung menjenguk keluarga almarhumah. “Kami berharap ada langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa,” tuturnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa almarhumah Desi Erianti (30) diduga ditolak pelayanan IGD RSUD Rasidin dengan alasan bukan termasuk kasus gawat darurat. Keluarga menuntut pertanggungjawaban atas insiden tersebut.

Related posts