DPRD Padang Siapkan 20 Rancangan Perda 2026, Ada Aturan Baru Soal UMKM Hingga Kawasan Tanpa Rokok!

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PARIWARA DPRD KOTA PADANG – Suasana ruang sidang utama DPRD Kota Padang di Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass tampak khidmat pada Senin pagi, 24 November 2025. Puluhan anggota dewan, jajaran eksekutif, hingga kepala perangkat daerah memadati ruangan untuk mengikuti agenda penting: penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, H. Muharlion, S.Pd., ini menjadi momen strategis bagi legislatif dan eksekutif daerah untuk menyusun roadmap regulasi tahun depan. Didampingi tiga wakil ketua – Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri – serta Sekretaris Dewan H. Hendrizal Azhar, rapat berlangsung dengan kehadiran langsung Wali Kota Padang Fadly Amran.

Kehadiran para kepala SKPD, camat, direktur perusahaan daerah, hingga Kepala RSUD M. Zaein menunjukkan keseriusan pemkot dalam menyiapkan payung hukum untuk berbagai program pembangunan yang akan dijalankan.

DPRD Kota Padang Menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Peyampaian Propemperda Tahun 2026 di Aula Utama DPRD setempat (Foto: Dok. Istimewa)

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rafly Boy, membacakan laporan komprehensif mengenai rencana pembentukan perda. Menurutnya, dokumen ini merupakan tindak lanjut dari surat Wali Kota Padang yang diterbitkan pada 20 Agustus 2025 serta hasil pembahasan intensif Bapemperda pada 10 November lalu.

Total ada 20 rancangan peraturan daerah yang akan menjadi fokus tahun 2026, terbagi dalam dua kategori besar: tiga ranperda inisiatif DPRD dan 17 ranperda usulan Pemerintah Kota Padang.

Dari sisi legislatif, DPRD Kota Padang mengusulkan tiga ranperda yang cukup strategis. Komisi II mengajukan regulasi tentang persyaratan dan tata cara penyediaan ruang usaha untuk pelaku UMKM – sebuah terobosan yang dinanti para pengusaha kecil menengah di tengah persaingan ekonomi yang ketat.

DPRD Kota Padang Menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Peyampaian Propemperda Tahun 2026 di Aula Utama DPRD setempat (Foto: Dok. Istimewa)

Sementara itu, Komisi III fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum, menjawab keluhan masyarakat yang kerap mengalami kesulitan akses air bersih di beberapa kawasan kota.

Yang tak kalah menarik, Komisi IV mengusulkan perda tentang produk makanan halal, mengingat Padang sebagai kota dengan mayoritas muslim yang tinggi dan terkenal dengan industri kulinernya.

Pemerintah Kota Padang mengajukan 17 ranperda dengan ragam tema. Tiga di antaranya terkait pengelolaan anggaran: pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan rancangan APBD 2027 yang semuanya diusulkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Menariknya, ada 12 ranperda lanjutan yang sebelumnya sudah masuk pembahasan. Di antaranya perda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pengelolaan sampah, perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, hingga yang kontroversial: kawasan tanpa rokok yang diajukan Dinas Kesehatan.

Ranperda tentang perubahan aturan minuman beralkohol yang sudah ada sejak 2012 juga masuk dalam daftar revisi, mencerminkan dinamika perubahan sosial di masyarakat.

Dari sekian usulan, dua ranperda dikategorikan sebagai regulasi baru. Pertama, Rencana Tata Ruang Wilayah 2026-2055 yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang – sebuah master plan jangka panjang yang akan menentukan arah pembangunan Kota Padang selama 30 tahun ke depan.

Kedua, perubahan keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Ranperda ini mengindikasikan kemungkinan adanya perubahan struktur organisasi pemerintahan di tubuh Pemkot Padang.

DPRD Kota Padang Menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Peyampaian Propemperda Tahun 2026 di Aula Utama DPRD setempat (Foto: Dok. Istimewa)

Yang unik, ada usulan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah – sebuah regulasi yang sudah berusia lebih dari dua dekade.

Salah satu ranperda yang cukup kental nuansa budayanya adalah usulan tentang penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai budaya Minangkabau dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Di tengah arus modernisasi, regulasi ini diharapkan bisa menjadi benteng pelestarian kearifan lokal.

Dengan sederet rancangan peraturan daerah ini, DPRD dan Pemkot Padang menunjukkan keseriusan dalam menyiapkan payung hukum untuk berbagai aspek kehidupan masyarakat – dari ekonomi, lingkungan, kesehatan, hingga budaya. Tinggal menunggu bagaimana proses pembahasan dan pengesahannya di tahun 2026 nanti. (Adv)

Related posts