MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Persetujuan terkait rencana perubahan kelembagaan perangkat daerah.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Zulhamdi Nova Candra, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (1/10/205).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD mengatakan bahwa pembahasan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah merupakan bagian dari upaya menghadirkan perangkat daerah yang lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis dengan orientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selanjutnya, Wali Kota Bukittinggi membacakan Nota Persetujuan, sekaligus menyampaikan rencana perampingan nomenklatur perangkat daerah dengan penggabungan, penurunan tipe, serta penyesuaian nama organisasi perangkat daerah (OPD).
Wali Kota menjelaskan bahwa penataan kelembagaan ini merupakan tuntutan regulasi sekaligus kebutuhan daerah untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih ramping, efektif, efisien, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Perubahan yang kita ajukan hari ini tidak dilakukan secara serampangan, melainkan hasil evaluasi yang terukur. Perangkat daerah dengan beban kerja tinggi diperkuat, sementara yang volumenya relatif rendah disesuaikan agar lebih efisien,” ujar Ramlan.
Rincian Perubahan Kelembagaan Perangkat Daerah:
Pertama. Penggabungan Perangkat Daerah
*Dinas Sosial (tipe C) + urusan Pemberdayaan Masyarakat menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (tipe B).
*Satpol PP (tipe C) + Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan (tipe C) menjadi Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (tipe B).

*Dinas PUPR (tipe C) + Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman (tipe B) menjadi Dinas PUPR dan Perumahan Kawasan Permukiman (tipe A).
*Dinas Pariwisata (tipe B) + Dinas Pemuda & Olahraga (tipe C) menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (tipe A).
Kedua. Penurunan Tipe Perangkat Daerah
*Dinas Pertanian dan Pangan: dari tipe A menjadi tipe B.
*Dinas Lingkungan Hidup: dari tipe B menjadi tipe C.
*Dinas Perpustakaan dan Kearsipan: dari tipe B menjadi tipe C.
Ketiga. Penyesuaian Nama Perangkat Daerah
*Dinas Perdagangan dan Perindustrian menjadi Dinas Perdagangan.
*Dinas PMPTSP dan Badan Kesbangpol tidak lagi menggunakan tipelogi.
*Bappelitbangda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
Ketua DPRD menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk evaluasi berkelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2016 dan Perda Nomor 4 Tahun 2022.
“Kini Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi mengajukan perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016. Rancangan ini tentu akan kita bahas bersama, dengan harapan dapat menghadirkan kelembagaan yang semakin efektif, efisien, dan berkualitas dalam melayani masyarakat,” imbuh Ketua DPRD Bukittinggi itu.
Paripurna Hari Kedua
Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Zulhamdi Nova Candra.IB, bersama Anggota DPRD Kota Bukittinggi, didampingi Sekretaris DPRD Ade Mulyani, beserta jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi, Kamis (2/10).
Rapat paripurna diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Sri Novita, S.IQ. Selanjutnya, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi, yaitu:
Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh Shabirin Rachmat, Fraksi PPP-PAN oleh Rahmi Brisma, Fraksi PKS oleh Arnis, Fraksi Partai Nasdem oleh Andi Putra, Fraksi Karya Kebangsaan oleh Amrizal, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD, karena anggota fraksi sedang mengikuti Bimtek.
Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum, masukan, dan penekanan terkait urgensi serta substansi dari Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tersebut.
Setelah seluruh pandangan umum selesai, juru bicara menyerahkan naskah pandangan kepada pimpinan rapat disertai dokumentasi foto resmi. Rapat Paripurna berjalan lancar dan ditutup secara resmi oleh pimpinan sidang.

Paripurna Hari Ketiga
Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Jumat (3/10).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, bersama Wakil Ketua I, Beny Yusrial, dan Wakil Ketua II, Zulhamdi Nova Candra.Ib, serta dihadiri oleh anggota DPRD. Turut mendampingi, Sekretaris DPRD, Ade Mulyani, bersama jajaran sekretariat DPRD.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, mengatakan bahwa perubahan susunan perangkat daerah dilakukan untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Beberapa poin penting disampaikan, antara lain:
Pertama. Penggabungan Dinas Pariwisata dengan Pemuda dan Olahraga diharapkan memperkuat identitas daerah.
Kedua. Penggabungan Satpol PP dengan Dinas Pemadam Kebakaran sesuai dengan ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2016.
Ketiga. Penurunan tipe Dinas Pertanian dan Pangan dilakukan karena bukan urusan wajib pelayanan dasar serta berdasarkan evaluasi beban kerja.
Keempat. Perubahan nomenklatur penelitian dan pengembangan menjadi riset dan inovasi merupakan penyesuaian aturan terbaru.

“Perampingan struktur organisasi dilakukan untuk menyederhanakan birokrasi, mengurangi beban anggaran, serta mendorong efisiensi pemerintahan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.”
“Koordinasi antarperangkat daerah akan tetap berjalan melalui peran Sekretariat Daerah, ditambah dengan optimalisasi digitalisasi layanan dan penguatan kapasitas aparatur,” terang Ramlan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi, menegaskan bahwa rangkaian rapat paripurna selama tiga hari ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I, sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan secara mendalam melalui rapat kerja antara DPRD dengan Pemko Bukittinggi,” tutup Syaiful Efendi.
Dihadiri Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, Wakil Wali Kota, Ibnu Asis, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Sekretaris Daerah, staf ahli wali kota, para asisten, kepala OPD, kepala bagian.
Diikuti oleh pimpinan BPRS Syariah Jam Gadang, PDAM Kota Bukittinggi, tenaga ahli fraksi DPRD, Ketua Kerapatan Adat Kurai, niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, serta insan pers dari media cetak, elektronik dan media siber. ***






