PAINAN – DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan penyampaian Nota Pengantar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dan dihadiri oleh para anggota dewan serta perwakilan dari Pemerintah Daerah.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Daerah awalnya mengajukan empat Ranperda, namun salah satu di antaranya, yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ditarik untuk dilakukan penyesuaian lebih lanjut. Hal ini dikarenakan perubahan struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah yang mengikuti dinamika nasional.

Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan bahwa ketiga Ranperda yang tersisa tetap menjadi fokus pembahasan karena memiliki urgensi dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ketua DPRD Pesisir Selatan menyatakan bahwa pembahasan ketiga Ranperda ini akan dilakukan secara mendalam agar menghasilkan kebijakan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami akan memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun benar-benar dapat diimplementasikan dengan baik dan berdampak positif bagi masyarakat Pesisir Selatan,” ujar Ketua DPRD.
Penyusunan Ranperda dilakukan dalam rangka memenuhi prinsip-prinsip otonomi daerah. Pemerintah Daerah menegaskan bahwa segala bentuk regulasi yang mengatur kebijakan publik harus mendapatkan persetujuan bersama DPRD sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Hal ini untuk memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan pemerintah dan kebutuhan masyarakat.
Dalam Nota Pengantar, Pemerintah Daerah menjelaskan substansi dari ketiga Ranperda yang diajukan. Namun, detail lebih lanjut akan dibahas dalam rapat-rapat pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah.

Salah satu Ranperda yang diajukan berkaitan dengan pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi dan mengembangkan budaya lokal sebagai bagian dari kekayaan nasional.
Pemerintah Daerah menegaskan bahwa pemajuan kebudayaan harus dilaksanakan dengan prinsip keberlanjutan. Oleh karena itu, dukungan terhadap komunitas budaya, penguatan kelembagaan adat, serta peningkatan kesadaran masyarakat menjadi fokus utama dalam regulasi ini.
Selain itu, pelestarian cagar budaya juga menjadi perhatian utama dalam Ranperda ini. Pemerintah Daerah ingin memastikan bahwa warisan budaya tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan serta pariwisata.
Ranperda lainnya berkaitan dengan perlindungan hak penyandang disabilitas. Pemerintah Daerah menyoroti pentingnya kebijakan yang inklusif guna memberikan akses yang lebih baik bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan.
Penyandang disabilitas sering menghadapi hambatan dalam mengakses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Oleh karena itu, regulasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih ramah dan mendukung kehidupan mandiri bagi mereka.
Hak-hak penyandang disabilitas harus dilindungi sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial. Pemerintah Daerah menegaskan bahwa pembangunan yang inklusif tidak boleh meninggalkan kelompok mana pun, termasuk penyandang disabilitas.
Dalam Ranperda ini, diusulkan berbagai kebijakan strategis, termasuk peningkatan aksesibilitas fasilitas umum dan kesempatan kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas. Selain itu, akan ada program khusus yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kemandirian mereka.
Pemerintah Daerah berharap bahwa dengan adanya regulasi baru ini, pembangunan di Pesisir Selatan dapat semakin maju dan merata. Selain itu, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan yang dihasilkan.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses legislasi yang lebih panjang. Selanjutnya, ketiga Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus DPRD bersama Pemerintah Daerah.
Proses pembahasan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi, dan perwakilan masyarakat, guna memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.

Anggota DPRD dari berbagai fraksi menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan masukan dan kritik konstruktif dalam pembahasan nanti. Mereka berharap Ranperda yang disusun dapat memberikan solusi nyata bagi berbagai permasalahan yang ada di daerah.
Dalam sesi diskusi, beberapa anggota dewan menyoroti pentingnya transparansi dalam proses legislasi. Mereka mengusulkan agar masyarakat juga diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terhadap ketiga Ranperda ini.
Pemerintah Daerah menyambut baik usulan tersebut dan berjanji akan melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan.
Selain itu, DPRD menegaskan bahwa implementasi Ranperda harus dikawal dengan baik agar tidak hanya menjadi dokumen hukum tanpa dampak nyata.
“Regulasi yang baik harus diikuti dengan pengawasan dan implementasi yang tepat agar memberikan hasil yang optimal bagi masyarakat,” kata salah satu anggota DPRD.

Dengan adanya Rapat Paripurna ini, diharapkan proses legislasi dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan kebijakan yang mampu membawa kemajuan bagi Kabupaten Pesisir Selatan.
Ketiga Ranperda yang diajukan akan terus dikaji secara mendalam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang sah dan mengikat.
DPRD dan Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan ini dalam waktu yang tidak terlalu lama agar manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat.
Proses legislasi yang berlangsung saat ini mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah dalam menciptakan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan Ranperda yang disusun dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan di Kabupaten Pesisir Selatan.
Demikian hasil Rapat Paripurna DPRD Pesisir Selatan yang membahas penyampaian Nota Pengantar terhadap tiga Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam waktu dekat.(Ronal)






