BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menunjukkan komitmen serius dalam meningkatkan kapasitas dan efektivitas kelembagaan legislatif. Hal ini terlihat dari kehadiran delegasi DPRD Pessel dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) se-Pulau Sumatera yang digelar di Batam, Sabtu (27-28/6/2026)
Delegasi dari Pesisir Selatan yang hadir dalam forum strategis tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah. Kehadiran beliau didampingi oleh sejumlah anggota DPRD Pessel lainnya, yakni Roni Ade Putra, Gusmen, S.Sos., dan Ronaldi, S.IP.
Selain para pimpinan dan anggota legislatif, jajaran Sekretariat DPRD Pesisir Selatan juga turut hadir memberikan dukungan administratif. Dalam kesempatan tersebut, Sekretariat DPRD diwakili oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum, Pris Derika Habdi, S.H.
Kehadiran para wakil rakyat dari Pesisir Selatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelaraskan arah kebijakan daerah dengan agenda nasional. Fokus utama pertemuan ini adalah membahas penguatan peran lembaga legislatif di tingkat kabupaten.

Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) dalam forum tersebut secara tegas menilai bahwa penguatan kelembagaan sangat krusial. Tujuannya agar lembaga legislatif dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan kepala daerah secara lebih efektif dan transparan.
Ketua Umum Adkasi, Siswanto, yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan merupakan usulan utama. Usulan ini akan diperjuangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Siswanto, draf revisi UU tersebut saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini memberikan angin segar bagi para anggota DPRD di seluruh Indonesia untuk memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
“Yang pertama adalah revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 agar daerah juga diberi kewenangan yang lebih luas. Yang kedua adalah penguatan kelembagaan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Agenda-agenda ini sudah masuk Program Legislasi Nasional,” tegas Siswanto di hadapan para peserta Rakorwil.
Ketua DPRD Pessel, Darmansyah, menyambut positif gagasan yang diusung oleh Adkasi tersebut. Baginya, penguatan fungsi pengawasan adalah kebutuhan mutlak agar DPRD benar-benar menjadi penyambung lidah masyarakat yang bertaring.
Darmansyah menambahkan bahwa sebagai lembaga yang lahir dari proses politik, DPRD memang harus memiliki marwah. Legitimasi rakyat yang diberikan melalui pemilu harus dijawab dengan kinerja pengawasan yang maksimal terhadap jalannya roda pemerintahan.

Di sisi lain, Siswanto menekankan bahwa selama ini posisi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dirasa belum cukup kuat. Hal ini menyebabkan mekanisme pengawasan terhadap eksekutif seringkali belum berjalan optimal di lapangan.
Padahal, pengawasan yang ketat dari DPRD sangat dibutuhkan. Langkah ini penting untuk memastikan setiap kebijakan strategis pemerintah daerah tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Lebih jauh, kebijakan yang diambil pemerintah haruslah berpihak kepada kepentingan masyarakat. Tanpa pengawasan yang kuat, risiko penyelewengan dalam kebijakan strategis akan semakin tinggi.
Siswanto memaparkan beberapa sektor krusial yang harus mendapat pengawasan intensif dari DPRD. Di antaranya adalah terkait proses penerbitan perizinan yang seringkali menjadi sorotan masyarakat.

Selain itu, mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah juga menjadi poin penting yang perlu diawasi. Hal ini untuk memastikan penempatan aparatur dilakukan berdasarkan merit sistem dan profesionalisme, bukan kepentingan politik sesaat.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah juga tidak luput dari perhatian Adkasi. Sektor ini dinilai sangat rentan terhadap praktik korupsi, sehingga fungsi pengawasan DPRD menjadi benteng terakhir pencegah kerugian negara.
Berbagai kebijakan lain yang berdampak langsung terhadap hajat hidup orang banyak juga harus dipantau. Legislatif dituntut untuk tidak diam jika menemukan kebijakan yang kontraproduktif terhadap kesejahteraan rakyat.
“Perlu ada pengawasan dalam pengambilan kebijakan sehingga mekanisme check and balance di pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik,” ujar Siswanto saat memberikan penekanan dalam rapat tersebut.
Harapannya, revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah ini nantinya tidak hanya memperkuat otonomi daerah saja. Lebih dari itu, diharapkan tercipta hubungan yang lebih seimbang antara DPRD dan pemerintah daerah.
Hubungan yang seimbang akan membawa kemajuan bagi daerah. Fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan dengan sinergis tanpa ada salah satu pihak yang mendominasi secara berlebihan.

Bagi DPRD Pesisir Selatan, hasil dari Rakorwil Adkasi ini akan segera ditindaklanjuti. Poin-poin penting yang dibahas akan menjadi acuan dalam menjalankan tugas-tugas legislatif di Kabupaten Pesisir Selatan ke depannya.
Keikutsertaan delegasi Pessel dalam forum ini menegaskan bahwa DPRD Pesisir Selatan tidak ingin tertinggal dalam pergerakan reformasi birokrasi daerah. Mereka siap menjadi garda terdepan dalam menjaga amanah rakyat melalui fungsi pengawasan.
Seluruh anggota DPRD yang hadir dalam forum di Batam tersebut berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi diri. Langkah ini dilakukan agar mampu bersaing dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah Pesisir Selatan.
Pertemuan di Batam ini pun diakhiri dengan kesepakatan bersama antar pimpinan DPRD se-Sumatera. Mereka sepakat untuk terus mengawal proses revisi UU Pemerintahan Daerah di tingkat pusat hingga disahkan menjadi undang-undang.






