DPRD Pessel Bakal Panggil Satgas Covid-19 Karena Persoalan Ini

  • Whatsapp

 

PESSEL, MINANGKABAUNEWS – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, bakal panggil Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 daerah setempat.

Hal itu terkait kasus yang menimpa Rustam (53), warga Taratak, Kecamatan Sutera, yang diduga penderita Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Covid-19, beberapa waktu lalu.

Diketahui, Rustam mengalami kulit mengelupas usai melakukan suntik vaksin pada, Rabu (2/11/2021) lalu. Sejak kejadian itu, ia harus menjalani perawatan intensif di RSUD M.Zein Painan tanpa ditanggung pemerintah setempat.
Terkait persoalan itu, Ketua Komisi IV DPRD Pessel, Syafril Saputra berjanji bakal memanggil Satgas Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan.

“Ya, kami bakal undang Satgas Covid-19 dan minta kejelasannya agar persoalan ini cepat selesai. Jika terdapat kejanggalan, kami minta pihak terkait agar mengevaluasi pelaksanaan vaksin di Pessel,” ujarnya pada wartawan di Painan, Jumat (21/1).

Pihaknya berharap, kejadian yang dialami Rustam, harus segera direspon cepat oleh pemerintah daerah agar tidak menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat lain.

“Pemerintah harus bertanggung jawab terkait kasus ini. Jika ada kompensasi, maka yang bersangkutan harus mendapatkannya sesuai regulasi yang ada,” kata Politisi Partai Golkar itu.

Menurutnya, hal itu seiring ditengah gencarnya pemerintah pusat melakukan vaksinasi di seluruh Indonesia. Namun, kewajiban terhadap masyarakat juga harus diperhatikan.

“Jangan sampai jawabannya tidak ada kompensasi. Sementara masyarakat diwajibkan ikut vaksin. Tentu hal ini mesti sejalan dengan program pemerintah, khususnya bagi mereka yang terdampak,” ucapnya lagi.

Sebelumnya, Sekretaris Satgas Covid-19 Pessel, Dailipal menyebutkan, pemerintah daerah hanya menanggung biaya pengobatan Rustam selama dirawat di RSUD M.Zein Painan.
“Kalau untuk tanggungan lain memang belum ada. Sebab, pemerintah daerah masih menunggu hasil klinisnya,” ujarnya.

Diketahui, Rustam mengalami kulit mengelupas setelah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Covid-19, beberapa waktu lalu. Selain itu, ia juga memiliki riwayat penyakit alergi. Berdasarkan informasi dokter yang menangani di RSUD M.Zein, ia juga mengalami gula tinggi diatas 400.

“Sedangkan ketika di vaksin ia tidak menyatakan memiliki riwayat alergi. Jadi, belum tentu Rustam terdampak vaksin. Kita tunggu saja hasil uji klinisnya,” tuturnya.

Sementara, sesuai Perpres nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulan Pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah menegaskan bakal memberikan kompensasi.

Pada pasal 15B ayat 1 Perpres menjelaskan, dalam hal terdapat kasus Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas, dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, maka wajib diberikan kompensasi oleh pemerintah.
Kemudian kembali ditegaskan pada pasal 2, kompensasi sebagaimana dimaksud adalah berupa santunan cacat atau santunan kematian.

Bahkan, pemerintah juga menjamin biaya pengobatan dan perawatan bagi penerima vaksin yang mengalami kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi.

Sedangkan ayat 4 berbunyi, terhadap kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol kesehatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku. (Ronal)

Related posts