PESISIR SELATAN,MINANGKABAUNEWS – DPRD Pessel (Pesisir Selatan), Sumbar gelar paripurna jawaban Pemkab Pessel terhadap pandangan umum fraksi terkait terkait Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta Ranperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Samudera, Rabu (7/12).
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan, Aprial Habas dan dihadiri Bupati Rusma Yul Anwar, Sekda, Mawardi Roska, anggota Forkopimda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Dalam jawaban pemrintah atas Ranperda tersebut, Bupati Rusma Yul Anwar menyampaikan apresiasi atas berbagai saran, masukan serta kritikan dan juga dukungan atas Ranperda yang diusulkan.
Pemerintah Daerah yakin, semua apa yang disampaikan tersebut, untuk kebaikan dalam rangka melaksanakan beban tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, sosial ekonomi dan kemasyarakatan yang muara akhirnya adalah terwujudnya tatanan kehidupan yang layak dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan
Pada kesempatan ini, Pemerintah Daerah akan menyampaikan jawaban dan penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD tersebut.
Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional yang disampaikan oleh Saudara Marza (dua) Ranperda ini untuk disikapi oleh Pemerintah Daerah, juga telah kami jelaskan pada jawaban atas pandangan umum Fraksi Golkar dan Fraksi Nasdem sebelumnya.
Terkait dengan peran PT. BPR Samudera dalam peningkatan pendapatan asli daerah, juga telah kami jelaskan sebelumnya, pada jawaban atas pandangan umum dari Fraksi Nasdem.
Sedangkan apakah dalam pemberian izin pengembang/develover disyaratkan kewajiban penataan lingkungan sebagai akibat pendirian pemukiman baru. Untuk pembangunan suatu kawasan hunian baru, disyaratkan penataan lokasi tersebut, mulai dari ketersediaan jalan lingkungan, fasilitas umum, pengelolaan air limbah, drainase dan pengelolaan persampahan serta akses penanganan kebakaran. (Ronal)






