Solok, (Minangkabaunews) – Anggota DPRD Kota Sawahlunto Hendri Elvin mengalokasikan dan Pokok pikiran (Pokir) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, Rabu, mengucapkan terima kasih atas dukungan Anggota DPRD Sawahlunto terhadap program perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui anggaran Pokir.
“Mudah-mudahan ini menjadi inpirasi positif bagi anggota DPRD lainnya untuk dapat berkolaborasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja informal khususnya pekerja rentan melalui dana aspirasi atau Pokir,” ujarnya.
Anggota DPRD Kota Sawahlunto Hendri Elvin melalui dana aspirasinya membayarkan premi untuk 992 orang pekerja informal pada bulan Februari 2025 yang lalu.
Maulana mengatakan, kolaborasi dan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DPRD Sawahlunto terus dilaksanakan dalam rangka menekan angka kemiskinan di wilayah Sawahlunto.
“Salah satunya dengan memberikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan kota,” jelasnya.
Anggota DPRD Sawahlunto Hendri Elvin menyebutkan pemberian santunan Jaminan Kematian merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan perhatian kepada seluruh warga, khususnya di Sawahlunto.
“Alhamdulillah sampai saat ini telah ada warga kita yang menerima manfaat dari Program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Hendri Elvin bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar juga menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada dua ahli waris.
Adapun ahli waris yang menerima santunan yaitu Ardy Maro Putra mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun berkala dengan total Rp255 juta.
Selanjutnya ahli waris Darminsar mendapatkan santunan kematian sebesar Rp10 juta.
Sampai saat berita ini diturunkan pekerja informal yang telah di lindungi melalui dana aspirasi Hendri Elvin sebanyak 1.103 pekerja.






