MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Terkait temuan dua kasus gangguan ginjal akut misterius di Kota Padang, Kepala Dinkes Padang, dokter Sri Kurniati mengimbau penyetopan segala obat berbentuk cair atau sirup.
“Dinkes terus menelusuri bahwa Pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE),” terangnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang, dr. Sri Kurniati meminta semua fasilitas kesehatan (faskes) dan apotek agar menaati Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait larangan menjualbelikan obat penurun panas (paracetamol) berbentuk sirup.
Katanya, Provinsi Sumbar dengan 27 kasus, Kota Padang dua kasus, terdiri dari yang satu meninggal usia 12 tahun di RSUD Rasyidin, yang dirawat 3,5 bulan di RSUP M. Jamil Padang.
“Kini Dinkes Padang terus melakukan penelusuran epidemilogi dengan turun ke lapangan riwayat penyakit dan obat yang di kosumsi ke anak melalui kader yang tersebar di 104 kelurahan,” tuturnya.
Tak hanya itu, Sri juga meminta semua faskes agar tak merekomendasikan dan menginstruksikan orangtua yang anaknya demam agar tak menggunakan obat serupa.
“Kalau secara Kedinasan, kami sudah instruksikan ya ke semua fasilitas kesehatan sampai apotek juga sudah, agar mengikuti dan mentaati Surat Edaran Menkes,” katanya saat diseminasi Informasi Kominfo Padang, Jumat (21/10/2022).
Sebab itu, bagi orangtua yang memiliki anak sakit demam agar segera membawa si kecil ke RSUP M. Jamil.
Dokter Sri Kurniati menyebutkan, surat edaran atau keputusan terkait larangan itu berlaku untuk toko obat, apotek, dan jenis lainnya agar tak menjual obat sirup sementara waktu.
“Jadi jangan dulu menjual, sampai ada kejelasan dan kebijakan selanjutnya, termasuk penarikan,” ungkap dia.
Mengenai sanksi, bagi fasilitas kesehatan dan apotik yang tetap memberikan obat sirup, Sri Kurniati mengaku hingga saat ini memang belum ada. Pihaknya pun masih menunggu perkembangan atau lanjutan dari SE Menkes soal larangan penggunaan obat sirup untuk pasien anak-anak tersebut.
“Kami masih menunggu keputusan dari BP POM. Apakah peredaran obat sirup untuk anak ini harus ditarik dari peredaran atau bagaimana. Termasuk soal sanksi untuk yang melanggarnya kami masih menunggu petunjuk dari Menkes,” kata Sri Kurniati.
Ia mengimbau kepada para orangtua yang anaknya sakit demam agar di bawa ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan terdekat seperti puskesmas.
Sri Kurniati meminta agar orangtua tak mengobati sendiri anaknya yang sakit dan memberikan obat bebas berbentuk sirup.
“Kalau anak sakit jangan diobati sendiri apalagi dikasih obat sirup yang dibeli tanpa resep. Tapi bawa ke fasilitas kesehatan, karena kalau dokter dia tahu obat apa saja yang aman untuk dikonsumsi anak. Pasti mereka juga sudah mengetahui soal larangan penggunaan obat sirup dari Menkes itu,” pungkasnya.






