PASAMAN BARAT – Dua lelaki berinisial MR (45) dan AF (19), yang diduga sebagai kurir narkotika golongan I jenis ganja kering diringkus Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) bersama personel dari Polres Pasaman Barat, Kamis (13/3/2025).
Pantauan dari wartawan Minangkabaunews.com, terlihat sejumlah petugas dari Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Barat yang berpakaian preman sambil melepaskan tembakan peringatan dalam melakukan pengejaran terhadap mobil yang digunakan oleh pelaku.
Sesampai di Jalan Lintas Simpang Empat – Manggopoh, tepatnya di dekat SPBU Batang Toman, Kecamatan Pasaman, petugas Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Barat bersama personel Polres Pasaman Barat berhasil memblokade mobil pelaku.
“Benar, aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku terjadi sekitar pukul 10.39 WIB pagi, sehingga berhasil mengamankan dua orang lelaki yang membawa narkotika golongan I jenis ganja kering,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.
Dikatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial MR dan AF, merupakan warga Kota Padang, Sumatera Barat, yang membawa narkotika jenis ganja kering dengan menggunakan kendaraan roda empat merk Honda Brio Nomor Polisi B 2192 TYS warna abu-abu metalik.
“Kedua pelaku ini berhasil diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah mobil dari Payabungan Provinsi Sumatera Utara yang membawa narkotika jenis ganja kering,” katanya.
Diterangkan, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku, dengan kesigapan petugas petugas dari Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Barat dan Polres Pasaman Barat berhasil melakukan blokade jalan tepatnya di depan SPBU Batang Toman, sehingga mobil pelaku berhenti setelah menabrak plang besi yang berada di pinggir jalan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang membawa dua karung plastik besar narkotika jenis ganja kering siap edar, dengan berat sekitar 26 kilogram yang diletakkan di bagasi belakang mobil yang digunakan oleh pelaku,” ucapnya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil introgasi terhadap kedua pelaku, narkotika jenis ganja kering tersebut berasal dari Panyabungan Provinsi Sumatera Utara, yang dibawa menuju Kota Padang.
“Kedua pelaku ini mendapatkan upah dari pemesan sekitar Rp 300.000,- perkilo gram, apabila barang tersebut telah sampai ketangan pemesan yang berada di Kota Padang,” ungkapnya.
Ditambahkan, dari kedua pelaku yang diringkus, salah satu pelaku berinisial MR merupakan residivis dalam perkara yang sama terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu pada tahun 2020 yang lalu.
“Kedua pelaku beserta barang bukti dua karung narkotika jenis ganja kering dibawa ke Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut, namun untuk kendaraan pelaku dititipkan di Mapolres Pasaman Barat karena mengalami kerusakan. (Wisnu)






