Dua Orang Pemandu Lagu di Kota Padang Diamankan Satpol PP, Pemilik Usaha Kafe Karaoke Juga Dipanggil.

Dok. Satpol PP Padang

Minagkabaunews.com, PADANG – Sikapi laporan warga. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, lakukan pengawasan ke kafe karaoke kawasan Jalan By Pass, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat. Senin, (12/12/22) dini hari.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Padang tersebut, diduga kafe karaoke tersebut melakukan pelanggaran terkait usaha yang dimiliki.

Read More

Petugas terpaksa mengamankan dua orang perempuan yang berada di lokasi dan diduga berprofesi sebagai pemandu lagu serta satu unit speaker dan belasan botol minuman beralkohol.

“Saat dilakukan pemeriksaan dua perempuan tersebut tidak bisa melihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)nya, selain itu, pemilik tempat remang-remang ini, diduga melakukan pelanggaran terkait usahanya, maka selain mengamankan perempuan pemandu lagu, Sound Sistem dan belasan botol minuman Beralkohol yang ada disana juga kita juga berikan surat penggilan terhadap pemilik,” jelas Rio Ebu Pratama Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang.

Rio Ebu Pratama menerangkan, Penertiban dilakukan petugas, dalam rangka menjaga Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat sesuai Perda Nomor 11 tahun 2005 Tentang Trantibum, maka perlu dilakukan pengawasan ke tempat-tempat yang kerap dilaporkan adanya ganguan trantibum.

Selian itu, petugas juga melakukan pengawasan ke hotel dan penginapan, seperti hotel kawasan Tarandam dan penginapan kawasan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, namun saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Related posts