Dua Orang Tersangka Peredaran Pupuk Palsu Berhasil di Amankan Polda Riau

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, Pekanbaru – Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap peredaran pupuk diduga palsu jenis NPK merek Mahkota pupuk tersebut di bawa dari Kota Dumai menuju Pekanbaru, Rabu (24/05/23) sekitar pukul 17.30 Wib.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial MR dan PN. Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo saat dikonfirmasi wartawan melalui Kabid Humas, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan adanya pengungkapan peredaran pupuk palsu tersebut.

Read More

“Benar dan dalam kasus ini kita berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MR dan PN selaku pemilik pupuk dan orang yang mencarikan pembeli pupuk-pupuk tersebut,” kata Kombes Nandang, Senin (29/05/2023).

“Kedua tersangka berhasil kita amankan saat berada di Jalan Siak 2 Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru sedang membawa 135 karung Pupuk Mahkota diduga palsu berasal dari Kota Dumai,” kata Kabid Humas.

Dari tangan kedua tersangka, tambah Kabid, petugas berhasil mengamankan barang bukti, satu unit mobil Mitshubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan Nomor Polisi BM 8148 DB.

Kabid menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara diketahui, pupuk tersebut akan didistribusikan oleh tersangka ke wilayah Pekanbaru.

“Menurut pengakuan kedua tersangka, ratusan karung pupuk palsu ini rencananya akan didistribusikan di kota Pekanbaru,” kata Kabid Humas.

Kabid menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan, ada sebuah mobil Mitshubishi colt diesel yang bermuatan 135 Pupuk Mahkota yang diduga palsu yang berasal dari Kota Dumai sedang berada di Jalan Siak 2 Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

“Dari informasi tersebut anggota unit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti 139 karung pupuk jenis NPK merek Mahkota yang diduga palsu ke Mapolda Riau,” kata Kabid Humas.

“Dilokasi tersebut petugas menemukan sebuah rumah yang dijadikan oleh tersangka sebagai gudang tempat penyimpanan pupuk sebelum didistribusikan.

Sementara menurut keterangan saksi, rumah disewa oleh berinisial ER yang saat ini masih dalam Pencarian petugas,” kata Kabid.

“Atas perbuatannya kedua tersangka jerat dengan pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Permentan Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukum diatas 2 tahun penjara,” tutup Kabid. (Rian)


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts