MINANGKABAUNEWS.COM, LIMAPULUH KOTA — Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Minggu (22/2/2026) dini hari. Dari dua lokasi penangkapan yang berbeda, polisi menyita sejumlah paket sabu serta alat hisap.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Riki Yovrizal, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jorong Aia Putiah, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau.
“Informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah data dinyatakan cukup, anggota langsung bergerak melakukan penindakan,” ujar Riki, kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB terhadap seorang perempuan berinisial NK (27), seorang ibu rumah tangga, di kediamannya di Jorong Aia Putiah. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan kepala jorong dan warga setempat, polisi menemukan satu kaca pirek berisi diduga sabu, satu set alat hisap (bong), satu pipet, serta satu unit telepon seluler.
Menurut Riki, dari hasil pemeriksaan awal, NK mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga menyebut sabu yang ditemukan rencananya akan digunakan sendiri, tetapi belum sempat dipakai karena lebih dahulu diamankan petugas.
“Yang bersangkutan mengakui sabu itu untuk dipakai. Saat ini masih kami dalami asal barang tersebut,” kata Riki.
Dari hasil pengembangan kasus pertama, polisi kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial SB (41), wiraswasta, sekitar pukul 01.00 WIB di sekitar lokasi yang masih berada di kawasan yang sama. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari keterangan tersangka sebelumnya.
Riki menjelaskan, dalam penggeledahan di rumah SB, petugas menemukan satu dompet berwarna cokelat yang berisi satu paket sedang sabu dan sembilan paket kecil sabu dalam plastik klip bening. Selain itu, terdapat satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik dan kertas timah rokok.
Polisi juga menyita satu alat isap sabu, satu unit telepon seluler, serta celana panjang yang digunakan untuk menyimpan dompet berisi barang terlarang tersebut. Sebagian barang bukti ditemukan di dalam kamar, termasuk di bawah kasur tersangka.
“Total ada belasan paket yang kami amankan dari tersangka kedua. Barang bukti ditemukan di beberapa titik di dalam kamar,” ujar Riki.
Dalam pemeriksaan awal, SB mengaku sabu tersebut milik kakaknya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ia mengklaim hanya membantu menjualkan barang tersebut.
Polisi kini masih memburu terduga pemasok yang disebut berinisial T. Aparat menduga jaringan peredaran sabu di kawasan tersebut melibatkan lebih dari satu orang.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
”Kita akan terus komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Limapuluh Kota. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Limapuluh Kota,” imbau Riki. (akg)
Dua Pemain Narkoba Ditangkap di Aia Putiah Sarilamak, Polisi Amankan Belasan Paket Sabu






