Dua Petugas Terluka Saat Menertibkan Warung Diduga Jual Minol Tanpa Izin.

Minangkabaunews, PADANG – Upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) kembali menghadapi tantangan di lapangan. Dua personel Satpol PP mengalami luka saat melakukan pengawasan dan penertiban terhadap warung yang diduga menjual minuman beralkohol (minol) tanpa dokumen perizinan di kawasan Jalan Dr. Sutomo, Simpang Haru, Minggu malam (27/9/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas) Wahyu Isandi Rahmatullah, S.STP., M.AP., didampingi Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Harvi Dasnoer, S.STP., M.AP., serta Kepala Seksi Pelatihan Dasar, Ronal Ikhsan, S.STP.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan pengawasan, petugas mendatangi salah satu warung yang menjadi sasaran pemeriksaan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang selanjutnya diamankan untuk dilakukan pendataan dan penanganan sesuai ketentuan.

Namun, proses penertiban sempat memanas setelah pemilik warung menolak tindakan petugas. Situasi kemudian berkembang menjadi kericuhan hingga terjadi dugaan penyerangan menggunakan botol kaca.

Akibat kejadian tersebut, dua personel Satpol PP mengalami luka dan mendapatkan penanganan medis.

Kabid Linmas Wahyu Isandi Rahmatullah menyayangkan terjadinya insiden tersebut. Ia menegaskan, petugas yang berada di lapangan menjalankan tugas sesuai kewenangan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap petugas saat menjalankan tugas. Penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Setiap tindakan di lapangan tetap kami lakukan dengan mengedepankan prosedur dan pendekatan yang sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menurut Wahyu, adanya perlawanan tidak mengurangi komitmen Satpol PP untuk terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.

“Satpol PP hadir untuk memastikan aturan dapat berjalan dan masyarakat mendapatkan rasa aman. Kalau dalam pelaksanaan tugas ditemukan dugaan pelanggaran atau tindakan yang mengarah pada pidana, tentu akan kami tindaklanjuti melalui mekanisme dan koordinasi dengan pihak yang berwenang,” lanjutnya.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah botol minuman beralkohol diamankan ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan proses penanganan lebih lanjut.

Insiden ini sekaligus menjadi gambaran bahwa pelaksanaan tugas penegakan Trantibum di lapangan memiliki berbagai tantangan. Karena itu, pelaksanaan pengawasan dan penertiban terus dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, prosedural, serta koordinasi dengan unsur terkait.

Satpol PP Kota Padang menegaskan akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga ketertiban, melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran Perda, sekaligus memastikan setiap tindakan penertiban dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan.

Pos terkait