MINANGKABAUNEWS.COM, PAYAKUMBUH – Dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh di wilayah hukum Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (5/4) kemarin.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut digelar BNN Kota Payakumbuh di kantornya kawasan Sawahpadang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Rabu (6/4) siang. Selain mengamankan dua tersangka, aparat BNN Payakumbuh mengamankan sejumlah barang bukti.
“Diamankan dua orang tersangka di dua lokasi wilayah KabupatenAgam. Keduanya masing-masing berinisial RP, 46 tahun, dan RF, 25 tahun,” kata Kepala BNN Kota Payakumbuh M Febrian Jufril, kepada wartawan.
Menurut M Febrian, penangkapan dua tersangka berawal dari informasi yang diperoleh BNN Payakumbuh. Dimana dari info tersebut, mulanya dicurigai seorang lelaki yang diduga menjadi pengedar narkoba di daerah Jorong Kototangah Hilir, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Tak menunggu lama, anggota Brantas BNN Kota Payakumbuh, kemudian melakukan under cover buy (pembelian terselubung dalam pengawasan) dengan cara memesan satu paket shabu-shabu ke pria berinisial RP (46).
“Dia (RP) menyanggupi mengantar barang di depan sebuah warung di kawasan di Kamang,” kata M Febrian didampingi Sub Koordinator Pemberantasan Refky Saputra dan Sub Koordinator P2M, Indra Yulita.
Begitu RP memperlihatkan sabu-sabu miliknya, anggota BNN Kota Payakumbuh yang menyamar langsung mengamankan tersangka. Petugas dibantu anggota lainnya yang melakukan pengawasan di sekitar lokasi.
Dari tangan tersangka diamankan satu paket ukuran sedang narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,57 gram. Berikutnya, dari hasil pengembangan, didapati sembilan paket ukuran kecil dengan berat yang berbeda-beda.
Barang haram itu, dikatakan, dibungkus tisu dan disimpan di dalam bola lampu. Total berat dari barang bukti sabu-sabu yang diamankan berjumlah 5,84 gram.
“Selain itu juga didapatkan timbangan digital dan plastik bening yang disimpan di dalam tas pinggang miliknya,” sebut M Febrian.
BNN Payakumbuh mendapatkan informasi bahwa asal barang itu didapatkannya dari seorang bandar berinisial RF (23) senilai Rp4,7 juta.
Tim BNN Payakumbuh yang dipimpin langsung kepala BNNK Payakumbuh pun bergerak melakukan penangkapan terhadap pengedar berinisial RF (23).
“Dia ditangkap di sebuah kedai di Jorong PSB Kenagarian Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam. Pada kesempatan itu yang bersangkutan juga mengakui barang milik RP (46) berasal darinya,” tambahnya.
Dari RF (23), BNN Kota Payakumbuh tidak mendapatkan satupun barang bukti narkotika. Namun tersangka masih memegang uang muka penjualan narkotika ke RP (46) sebesar Rp1 juta dan ponsel yang digunakan melakukan transaksi.
“Kini kedua tersangka bersama dengan seluruh barang bukti sudah kita amankan di BNN Kota Payakumbuh. Kini masih ada pengembangan lanjutan terkait kasus ini,” imbuhnya. (akg)






