Dugaan Pencabulan Bocah SD, Satreskrim Polres Mentawai Amankan Seorang Kakek (70) Di Aceh

MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Seorang Kakek tua 70 tahun inisial EW diamankan polisi di Aceh. Setelah pelarian pelaku atas dugaan pencabulan terhadap seorang bocah SD di Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumatera Barat (Sumbar) belum lama ini.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Donny Putra membenarkan, penangkapan seorang kakek EW (70) diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sipora Utara Kepulauan Mentawai, ujar Kasatreskrim, Jumat (10/12/2021)

Read More

“Korban adalah anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) berusia 8 tahun”, terang Donny.

Donny menambahkan, kejadian dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sekitar bulan April – Mei 2021,” kata Iptu Donny Putra seperti di kutip dari Padang Tribunnews.com.

Dan dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi di rumah pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai mengungkapkan, pelaku diamankan di daerah Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh setelah kabur dari Mentawai.

Pelaku di tangkap sama anggota kita pada Sabtu (4/12/2021), langsung di berangkat melalui Kapal Mentawai fast dan tiba di Mapolres Kepulauan Mentawai pada Senin (6/12/2021), untuk pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya. (Tirman/Tribunnews)

Related posts