Minangkabaunews.com, Padang – Seorang perempuan berinisial A mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan oleh oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang usai terjaring razia di salah satu hotel di Kota Padang.
Pengakuan tersebut mencuat setelah korban melayangkan laporan resmi kepada Inspektorat Kota Padang dan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) 27/05/2026 Dalam laporannya, A menyebut dirinya sempat dibawa ke kantor Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan.
Namun, setelah proses tersebut, korban mengaku mendapat permintaan sejumlah uang dari oknum yang diduga terlibat dalam razia. Nominal yang diminta disebut mencapai Rp350 ribu dengan alasan tertentu yang kini tengah dipersoalkan.
Kasus ini langsung menjadi perhatian publik setelah informasi tersebut beredar luas di media sosial. Warganet mendesak Pemerintah Kota Padang dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik pungli yang mencoreng citra penegakan peraturan daerah.
Jika terbukti benar, tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang bertugas menjaga ketertiban umum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kota Padang terkait dugaan tersebut. Sementara itu, Inspektorat Kota Padang dan Tim Saber Pungli diharapkan segera melakukan pemeriksaan guna memastikan kebenaran laporan yang disampaikan korban.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kota Padang untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.




