Duh! OJK Larang Uang Kripto, Kenapa?

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan mulai dari perbankan, asuransi, hingga multifinance memfasilitasi cryptocurrency (uang kripto). Larangan itu mencakup menggunakan, memasarkan dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

“OJK tegas larang lembaga jasa keuangan fasilitasi kripto. OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” jelas Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam unggahan Instagram OJK.

OJK juga mengimbau pada masyarakat waspada akan dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto. Masyarakat juga harus memahami risiko dari aset kripto karena merupakan jenis komoditi dengan fluktuasi nilai yang bisa naik dan turun sewaktu-waktu.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan kebijakan OJK ini berangkat dari kondisi literasi keuangan masyarakat yang masih rendah. Tingkat literasi masyarakat masih 38%.

“Sehingga ini menjadi concern aspek perlindungan konsumen terhadap aset kripto ini,” jelas Anto Prabowo di Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Anto Prabowo menambahkan langkah yang dilakukan OJK sama dengan dengan perhatian internasional berkaitan dengan vulnerability aset kripto.

“Sehingga ini menjadi warning untuk masyarakat bahwa setiap investasi keuangan harus dipahami betul mengenai manfaat, biaya dan risikonya,” jelasnya.

“Berkaitan dengan kegiatan usaha perbankan sudah jelas diatur dalam UU Perbankan yang boleh dan yang dilarang. Bank juga harus memahami (know your customer) agar tidak digunakan sebagai sarana kegiatan yang melanggar hukum seperti antara lain penipuan, kasus ponzi, pencucian uang.”

Related posts