MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI Mendukung kebijakan dan program pemerintah wilayah desa binaan, Babinramil 04 Sikakap ikut andil dan menghadiri Sosialisasi PERDES terkait pengelolaan sampah di Kecamatan Sikakap.
Kegiatan sosialisasi PERDES sampah yang bertempat aula kantor desa Sikakap, kecamatan Sikakap turut serta Camat Sikakap Rosalinda Sababalat memimpin kegiatan.
Adapun kesepakatan dari kegiatan rapat tersebut sosialisasi itu yaitu, Pemdes memberi sanksi administrasi dan denda bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya.
Berikutnya adanya penundaan pelayanan administrasi didesa sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya.
Dan tidak dapat pelayanan BUMDes dan lembaga usaha lain.
Denda yang dimaksud dalam ketetapan itu sebesar Rp.50.000. Dan kesepakatan ini akan berlaku dan disesuaikan dengan keadaan wilayah masing-masing, ujar Babinsa. Rabu (17/12/2025)
Turut hadir dalam kegiatan yakni Kapolsek Sikakap, Kepala Desa sikakap, Babin Ter POS AL, Ketua KUA, Ketua BPD, Karang Taruna, CDRM/CDS, Para Kepala Dusun, Kepala Syahbandar. (Tirman/Pendim)






