MINANGKABAUNEWS.COM, BUKITTINGGI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang biasa disebut BPJamsostek Wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan demi terlindunginya seluruh pekerja memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk itu, BPJamsostek Kanwil Sumbar Riau Kepri menggelar monitoring dan evaluasi pemeriksaan terpadu tahun 2021 bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar.
Kegiatan dilaksanakan secara marathon per-UPTD mulai dari UPTD 3 (Sijunjung, Dhamasraya, Sawahlunto, Solok, Solok Selatan), UPTD 2 (Bukitinggi, Payakumbuh, Lima Puluh Kota, Padang Panjang, Tanah Datar, Pasaman dan Agam), serta UPTD 1 (Padang, Pesisir selatan, Mentawai dan Pariaman).
Eko Yuyulianda Deputi Direktur Wilayah Sumbar-Riau melalui siaran pers yang diterima MKN, Jumat (4/2) menjelaskan, kegiatan Monitoring dan evaluasi ini sengaja dilakukan di awal tahun serta dilakukan per UPTD dengan metode marathon untuk menjalankan prokes Covid-19.
Dimana untuk UPTD 3 telah dilaksanakan tanggal 19 dab 20 Januari di Kota Bukitinggi, UPTD 2 pada tanggal 2 dan 3 Februari di Kota Padang dan UPTD 1 tanggal 4-5 juga di Kota Bukitinggi.
“Kegiatan monev ini dilakukan untuk membuat rencana kerja Bersama dalam rangka menindaklanjuti perusahaan yang belum patuh di Provinsi Sumatera Barat, masih banyak pekerja yang belum didaftarakan oleh para pemberi kerja atau pengusaha, masih banyak perusahaan yang menunggak iuran bahkan ada perusahaan yang dengan sengaja mendaftarkan sebagian pekerjanya dalam perlindungan jaminan social ketenagakerjaan,” sebut Eko.
Dalam monev Bersama ini telah diserahkan sebanyak 71 perusahaan di wilayah UPTD 3, 189 Perusahaan wilayah UPTD 2 serta 50 Perusahaan di UPTD 1.
“Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari Perusahaan Menunggak Iuran, Perusahaan Wajib Belum daftar (PWBD) dan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS),” jelasnya.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengevaluasi instruksi presiden nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta Instruksi Gubernur Sumatera barat tentang perlindungan 1 Juta Pekerja Sumbar mendapatkan program BPJS Ketenagakerjaan.
Di tempat yang sama, Plt Kepala Disnakertrans Sumbar, Yulitri Susanti mengapresiasi kegiatan tersebut karena penting untuk Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan duduk Bersama membahas isus-isu strategis serta membuat rumusan kerja Bersama untuk mewujudkan 1 juta pekerja di Sumatera Barat. (akg)