Payakumbuh, Minangkabaunews,- DPRD Kota Payakumbuh menyoroti pelantikan pimpinan PDAM Kota Payakumbuh yang dinilai perlu ditinjau dari aspek legalitas dan kesesuaian terhadap peraturan yang berlaku.
Anggota Komisi B DPRD Kota Payakumbuh, Ainul Farhan.J, menegaskan bahwa setiap kebijakan kepala daerah harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Daerah (Perda) yang masih berlaku.
“Perda sebagai dasar hukum utama secara tegas mengatur struktur organisasi PDAM, termasuk jumlah direksi. Jika dalam Perda saat ini ditetapkan tiga orang pimpinan, maka pelantikan satu orang tanpa perubahan Perda berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar Ainul kepada minangkabaunews, Minggu 5/4/2026 di Payakumbuh.
Menurutnya, meskipun Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 memberikan ruang bagi BUMD kategori kecil untuk dipimpin oleh satu orang direktur, penerapan aturan tersebut tetap harus melalui proses harmonisasi di tingkat daerah.
“Permendagri memang mengatur fleksibilitas, tetapi implementasinya tidak bisa dilakukan secara sepihak. Selama Perda belum diubah, maka Perda tetap menjadi rujukan hukum yang mengikat di daerah,” tegasnya.
Farhan juga menyampaikan bahwa DPRD Kota Payakumbuh akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap kebijakan tersebut. Salah satunya dengan meminta klarifikasi resmi dari pihak eksekutif serta mendorong percepatan pembahasan perubahan Perda.
“DPRD Kota Payakumbuh akan menjalankan fungsi pengawasan, termasuk meminta penjelasan resmi dari Walikota dan mendorong percepatan perubahan Perda agar ada kepastian hukum dalam pengelolaan PDAM,” katanya.
Ia menambahkan, upaya efisiensi dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMD merupakan hal yang positif, namun tetap harus ditempuh melalui mekanisme yang sah. “Efisiensi itu penting, tetapi legalitas jauh lebih utama. Jangan sampai kebijakan yang baik secara tujuan justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tutup Ainul.
DPRD Kota Payakumbuh berharap setiap kebijakan strategis yang diambil pemerintah daerah dapat dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga kepercayaan publik. (Rn)






