Eksistensi Mahkamah Desa: Urgensi dan Strategi Penguatan

  • Whatsapp

Oleh: Advokat Ki Jal Atri Tanjung

Keberadaan Mahkamah Desa—atau Mahkamah Nagari di konteks Sumatera Barat—merupakan elemen yang sangat penting dan strategis dalam sistem penyelesaian sengketa di tingkat lokal. Meski lembaga ini telah lama dikenal di berbagai wilayah, termasuk di Sumatera Barat, efektivitasnya dalam menyelesaikan persoalan masyarakat masih belum dirasakan secara optimal. Mahkamah Desa seolah berada di antara ada dan tiada: eksis secara formal, namun belum berfungsi secara substantif.

Oleh karena itu, perlu ada langkah konkret untuk mengefektifkan peran Mahkamah Desa atau Mahkamah Nagari. Penguatan kelembagaan ini tidak bisa dilepaskan dari political will yang kuat dari pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Komitmen pemerintah menjadi fondasi awal dalam mendorong revitalisasi peran Mahkamah Desa sebagai garda terdepan dalam penyelesaian sengketa masyarakat secara cepat, murah, dan berkeadilan.

Namun, political will saja tidak cukup. Partisipasi aktif masyarakat juga sangat diperlukan, diiringi dengan penguatan peran lembaga-lembaga terkait seperti Lembaga Adat, Lembaga Bantuan Hukum, serta perangkat desa atau nagari. Dalam kenyataannya, banyak persoalan hukum yang langsung dibawa ke Pengadilan Umum atau Pengadilan Agama, padahal sebenarnya bisa diselesaikan secara lebih sederhana melalui Mahkamah Desa atau Mahkamah Nagari. Ini menunjukkan adanya celah koordinasi, sosialisasi, dan kepercayaan publik yang masih perlu dibangun.

Untuk mengatasi hal tersebut, peningkatan kualitas sumber daya manusia yang mengelola Mahkamah Desa menjadi kunci utama. Aparatur yang ditugaskan harus memiliki kompetensi profesional dan integritas moral yang tinggi. Mereka tidak hanya harus paham hukum dan kearifan lokal, tetapi juga menjunjung nilai-nilai keadilan dan etika.

Pada hakikatnya, Mahkamah Desa bukan hanya sebagai institusi penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai sarana pelayanan publik dalam membantu masyarakat yang membutuhkan akses keadilan. Penegakan hukum yang berkeadilan dan berbasis kearifan lokal perlu dijadikan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat desa atau nagari, sebagai subjek hukum yang aktif dan berdaulat.

Dengan demikian, revitalisasi Mahkamah Desa adalah bagian dari ikhtiar besar dalam mewujudkan sistem hukum yang inklusif, berkeadilan, dan membumi. Sudah saatnya kita menempatkan Mahkamah Desa bukan hanya sebagai warisan budaya, tetapi sebagai pilar keadilan sosial di tingkat akar rumput.

Related posts