Enam Langkah Metodologi Fatwa: Tausiyah Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat Buya Gusrizal Gazahar di MUI Kota Dumai

MINANGKABAUNEWS.com, DUMAI — Di hadapan para ulama dan tokoh agama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai, Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat, Buya Dr. H. Gusrizal Gazahar, Lc., M.Ag., Datuak Palimo Basa menyampaikan tausiyah mendalam tentang tanggung jawab berat seorang mufti dan pentingnya metodologi dalam berfatwa.

Dengan penuh ketawadukan, Buya Gusrizal Gazahar mengawali tausiyahnya dengan menegaskan bahwa tugas keulamaan, khususnya dalam merumuskan fatwa, adalah amanah yang sarat dengan risiko pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat .

“Karena itu saya berbicara di hadapan buya-buya para ustaz ini lebih banyak takutnya daripada beraninya, karena ini berisiko bahayanya berat, pertanggungjawabannya bukan pertanggungjawaban organisatoris, tapi yang berat adalah pertanggungjawaban di akhirat,” ujarnya.

Buya menyoroti fenomena di era modern di mana sebagian orang terlalu mudah memberikan fatwa. Ia mengingatkan bahwa para ulama terdahulu justru sangat berhati-hati; mereka baru berani berfatwa setelah ada saksi dari ulama lain . Bahkan, Ibnu Mas’ud pernah berkata: “Siapa saja yang berfatwa tentang setiap hal yang ditanyakan kepadanya, maka dia bukanlah alim, melainkan orang gila.”

Dalam tausiyahnya, Buya Gusrizal menjelaskan bahwa seseorang dapat dikategorikan sebagai alim setidaknya harus memenuhi dua syarat umum:

1. Syurut Ilmiah—persyaratan keilmuan. Meskipun teknologi seperti CD dan AI telah memudahkan akses terhadap kitab-kitab klasik, Buya mengingatkan bahwa kemudahan ini bisa menjadi jebakan yang membuat orang malas menelaah kitab secara mendalam.
2. Syurut Saksiah—persyaratan kepribadian. Ini lebih berat, karena mencakup iman yang kuat, ketakwaan, sikap wara’ (berhati-hati), dan yang terpenting: keistiqamahan.

“Apalagi kalau fatwa sudah berhadapan dengan janji-janji manis, bisa jadi haram bergeser kepada makruh, lama-lama makruh menjadi halal,” peringatnya.

Enam Langkah Metodologi Fatwa

Buya Gusrizal memaparkan enam tahapan penting dalam proses penetapan fatwa yang harus dilalui agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan :

1. Tasawur (Memahami Hakikat Persoalan)

Langkah awal dan paling krusial. Buya menekankan bahwa “al-hukmu far’un min tasawurihi” (hukum adalah cabang dari gambaran masalahnya). Jika deskripsi masalah keliru, maka hukum yang dihasilkan pun akan keliru . Deskripsi harus mencakup aspek teknis dan realitas faktual.

2. Takyif al-Fiqhi (Mengklasifikasikan ke dalam Bab Fikih)

Setelah tasawur jelas, persoalan harus diidentifikasi masuk ke dalam bab mana: muamalat, ibadah, munakahat, atau lainnya. Kaidah yang digunakan berbeda-beda pada setiap bab. Dalam bab muamalat, kaidahnya “al-aslu fil muamalat al-ibahah” (hukum asal boleh), sedangkan dalam ibadah, “al-aslu fil ibadah al-hazru” (hukum asal terlarang).

3. Jam’ul Adillah (Menghimpun Dalil)

Semua dalil yang berkaitan dengan masalah harus dihimpun, bukan hanya satu atau dua dalil. “Hampir tidak ada dalil yang berdiri sendiri,” tegasnya. Dalil-dalil tersebut bersifat kolaboratif, baik dari Al-Qur’an, sunnah, ijma, qiyas, maupun kaidah-kaidah umum.

4. Ar-Ruju’ ila Usul al-Istinbat (Kembali ke Prinsip-Prinsip Istinbat)

Jika antar dalil terdapat pertentangan, maka diperlukan metode tarjih dan kaidah-kaidah ushul fikih untuk memilih yang lebih kuat.

5. Mura’at al-Maqasid asy-Syari’ah wa al-Ma’alat

Mempertimbangkan tujuan syariat dan dampak (ma’alat) yang akan timbul dari fatwa. Tidak semua fatwa harus segera disampaikan; ada kalanya kesabaran diperlukan karena risiko kerusakan jika fatwa terburu-buru dikeluarkan.

6. Isdar al-Hukm (Penetapan Hukum)

Tahap akhir berupa penerbitan fatwa. Fatwa dapat disampaikan melalui lisan (bil-qul), tulisan (bil-kitabah), isyarat (bil-isyarah), maupun perbuatan (bil-fi’il).

Buya Gusrizal juga menekankan pentingnya ijtihad kolektif (ijtihad jama’i). Mengakui keterbatasan individu, baik dari sisi keilmuan maupun kepribadian, maka proses fatwa sebaiknya dilakukan bersama-sama .

“Kita merasa bahwa kita kurang dalam keduanya, tidak ada yang sempurna. Karena itu, solusi satu-satunya adalah ijtihad jama’an, adalah ijtihad bersama, berjamaah,” katanya.

Kolaborasi ini tidak hanya memperkaya analisis, tetapi juga memperkecil risiko kekeliruan. Para sahabat Nabi pun telah mempraktikkan metode ini ketika menghadapi persoalan.

Salah satu poin menarik dalam tausiyah Buya Gusrizal adalah pandangannya tentang desentralisasi fatwa. Menurutnya, untuk kasus-kasus lokal, ulama di daerah lebih mengetahui persoalan dibandingkan ulama dari luar .

“Kalau masalahnya lokal, yang paling berhak berfatwa adalah ulama di lokal itu. Jangan dipaksakan dari luar,” tegasnya.

Ia merujuk pada Surah At-Taubah ayat 122, yang menjelaskan bahwa poros dakwah dan fatwa adalah berbasis lokal. Karena itu, setiap daerah harus memiliki ulama yang menjadi panutan.

Dengan nada mengkhawatirkan, Buya Gusrizal mengingatkan ancaman bagi mereka yang berfatwa tanpa ilmu. Dalam Surah An-Nahl ayat 116, Allah mengancam dengan kebohongan murakkab (dua lapis kebohongan) .

Kebohongan pertama terjadi pada proses tasawur dan takyif—menyembunyikan sebagian masalah atau memasukkan masalah ke dalam bab yang salah. Kebohongan kedua adalah al-iftira’ alallah—menisbahkan hukum halal dan haram kepada Allah tanpa dasar yang benar.

“Karena itu saya tidak berani,” ujarnya dengan rendah hati. “Saya cuma bisa menjawab sejauh yang saya tahu. Yang gak tahu, kita carilah lagi bersama-sama.”

Ia mengutip perkataan ulama: “Sebaik-baik ilmu adalah yang membuat seseorang bicara, bukan kebanggaan.” Jika tidak ada ilmu, lebih baik diam atau bertanya kepada yang lebih tahu.

Menutup tausiyahnya, Buya mengaitkan persoalan fatwa dengan esensi Ramadhan. “Ramadhan bukan hanya soal menahan lapar dan dahaga, tapi juga soal keberanian untuk jujur, kepada orang lain dan terutama kepada diri sendiri” .

Dengan ketegasan dan kerendahan hatinya, Buya Gusrizal mengingatkan bahwa para ulama dan lembaga keulamaan memikul amanah yang tidak ringan. Namun, dengan metodologi yang jelas, kolektivitas, dan kehati-hatian, fatwa dapat menjadi pencerahan umat tanpa menjerumuskan pembuatnya ke dalam dosa.

Buya Dr. H. Gusrizal Gazahar, Lc., M.Ag. adalah Ketua Umum MUI Sumatera Barat periode 2020–2025 dan Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat periode 2025–2030. Ia juga dikenal sebagai pengasuh pengajian “al-Nadwah li ‘Izzat al-Islam” di Bukittinggi dan pendiri Surau Buya Gusrizal Gazahar.

Pos terkait