Epiyardi Asda dan Medison Tegaskan Bukit Cambai Bukan Aset Pemerintah Kabupaten Solok

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Bupati Solok Epiyardi Asda Tegaskan Bukit Cambai atau Cambai Hill bukan aset Pemerintah Kabupaten Solok. Bukit Cambai adalah tanah milik perorangan yang dibeli oleh Epiyardi Asda dari pemilik tanah tersebut.

Bukit Cambai berada pada tiga nagari, yaitu Nagari Tanjuang Nan Ampek, Nagari Kampuang Batu Dalam, dan Nagari Sungai Nanam.

Read More

“Jadi pemberitaan selama ini adalah hoaks dan tendensius serta mendiskreditkan saya secara pribadi dan sebagai kepala daerah, dengan fitnahan bahwa saya telah merampas aset/tanah Pemerintah Kabupaten Solok” Kata Epiyardi Asda saat jumpa Pers dengan awak media di rumah dinasnya di Arosuka, Sabtu lalu (2/8/2024).

Para pemilik tanah dikawasan Bukit Cambai atau Cambai Hill

Epiyardi menceritakan, suatu hari dirinya berkeliling disekitar Alahan panjang bersama camat. Saat berkeliling ada yang menawarkanya sebidang tanah dipinggir danau. Pemandanganya indah sekali, ketika itu pemilik tanah mengatakan mau jual dan saya tertarik membeli tanah tersebut. Selanjutnya saya undang Walinagari, ketua KAN dn masyarakat berdialog terkait keinginan menjual tanah Bukit Cambai trsbt.

Stlh jula beli, muncul isu-isu, Kemudian saya panggil Sekda dan Kabid aset, Andi, dimana tanah tersebut tidak tercatat di aset Pemda. Karena tidak tercatat diaset Pemda saya beli lagi tanah tersebut dengan rencana perluasan wilayah Bukit Cambai.

“Saya tegaskan, tanah tersebut secara hukum tidak tercatat di aset Pemda, dn itu ditandatangani oleh Walinagari, KAN, serta tokoh masyarakat sebagai bukti bkn milik Pemda” Tegasnya.

“Bahkan hari ini saya hadirkan para pemilik tanah yang tanahnya sudah saya beli, bahwa tanah yang saya beli bkn aset Pemerintah Kabupaten Solok” Ucapnya.

Epiyardi Asda juga menyebutkan bahwasanya hasil persidangan di Pengadilan Negeri Koto Baru sudah inkrah, dimana putusannya tidak kerugian negara pada Bukit Cambai dan tidak ada aset Pemerintah Kabupaten Solok yang diambilnya.

Senada dengan Bupati Solok, Epiyardi Asda, Sekdakab Solok, Medison, juga menegaskan bahwa di Bukit Cambai tidak ada aset Pemerintah Kabupaten Solok, yang tercatat di catatan aset Pemerintah Kabupaten Solok.

Dari data yang dikumpulkan di kawasan Cambai ada tiga nagari mengklaim. pertama Sungai Nanam, Kampung Batu Dalam, dn Tanjung Nan Ampek. Di dokumen ada penyerahan tanah 25 Ha dari Ninik mamak ke Pemda Kabupaten Solok. Kemudian ada lagi dua surat pencabutan penyerahan Bukit Cambai (kampuang Batu dalam/Tanjung Nan Ampek).

“Tim menemukan tanah yang dibeli Bupati tidak ada tercatat diinvetaris barang tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten Solok” Ucap Medison.

“Begitu juga dalam LHP BPK tahun 2023 keluar 2024, disebutkan bahwa tidak ada aset Pemerintah Kabupaten Solok di Bukit Cambai” Sebutnya.***

Related posts