MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Selama Pemerintah Daerah Kabupaten Solok lalai dalam mendata dan menyelamatkan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
Akibatnya, banyak aset miliki Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang dikuasai oleh orang lain, bahkan sebagian aset tersebut kabur dan abu-abu sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Solok tidak tahu mana milik masyarakat dan mana milik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
Ada sebagian aset yang sudah ditanami tanaman pertanian, karena tidak dikelola dengan baik tanaman tersebut diambil oleh orang lain. Inilah kerugian nyata yang dialami Pemerintah Daerah Kabupaten Solok selama ini.
“Kita kaya sumber daya alam tapi karena abai dan lalai hilang PAD Kita. Belum lagi sumber daya alam lainya, di antaranya beberapa objek wisata yang hari ini dimanfaatkan masyarakat tanpa ada imbal baliknya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Solok ” kata Epiyardi Asda Bupati Solok saat rapat koordinasi penyelamatan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, Selasa (02/05/2023), di Arosuka.
Untuk ke depan, tekan Epiyardi, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok harus bertegas-tegas dan mendata kembali aset miliki pemerintah daerah serta menguasainya secara hukum.
“Hal ini harus segera dilakukan oleh OPD berwenang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok harus bisa menguasai kembali aset milik Pemkab Solok, sehingga bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat” ujarnya.
Aset tersebut di antaranya, Alahan Panjang Resort, Panorama, Dermaga di Simpang Tanjuang Nan Ampek. Kemudian tanah seluas 359 Hektar di Nagari Sungai Nanam, tanah seluas 850 Hektar di Bukit Gompong dimana di dalamnya terdapat tanaman cengkeh.
“Mulai saat ini pemerintah daerah Kabupaten Solok harus membersihkan administrasi terkait persoalan aset tersebut. Segeralah bekerja dan lihat hasil kerja saudara pada saya nantinya” perintah Epiyardi Asda.***