Fadly Amran Pimpin Gebrakan Baru! Revisi Perda Pajak Digenjot, Target PAD Rp3,05 Triliun Tanpa Bikin Rakyat Meradang

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Wali Kota Padang Fadly Amran bersama jajaran pemkot mulai menggerakkan mesin birokrasi untuk menyempurnakan aturan pendapatan daerah. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota, Senin (22/6/2026), ia memimpin langsung pembahasan revisi Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan satu pesan tegas: pendapatan naik, rakyat tak terbebani.

Fadly yang didampingi Wakil Wali Kota Maigus Nasir serta jajaran Sekda, Inspektur, dan seluruh pimpinan OPD penghasil PAD itu menyatakan bahwa revisi perda ini bukan sekadar administrasi birokrasi biasa. Ini adalah langkah strategis untuk menyeimbangkan kepentingan fiskal daerah dengan kenyamanan masyarakat dan pelaku usaha.

“Perubahan regulasi ini harus memperkuat tata kelola pendapatan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sembari memberi kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Fadly di hadapan para pimpinan OPD.

Yang menarik perhatian, ia mengungkapkan bahwa APBD Perubahan 2026 kini mencatatkan angka pendapatan daerah yang menggembirakan, yakni menembus Rp3,05 triliun. Namun, ia tak ingin jemawa. Menurutnya, angka itu harus diikuti oleh langkah konkret untuk menggali potensi pendapatan lain yang masih tersembunyi, tanpa harus menekan rakyat kecil.

“Kita baru saja mengajukan Perubahan APBD. Pendapatan naik jadi Rp3,05 triliun. Ini harus kita dukung dengan langkah nyata. Optimalisasi tanpa membebani masyarakat,” ujarnya penuh optimisme.

Sekretaris Daerah Raju Minropa dan Kepala Bapenda Atos yang turut mendampingi menjelaskan bahwa revisi ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Ada sejumlah catatan penting yang harus disesuaikan, terutama terkait pengaturan retribusi di RSUD serta penyesuaian opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor agar selaras dengan aturan yang lebih tinggi.

Namun, bukan sekadar menambal kekurangan. Revisi ini juga membuka ruang untuk menjaring objek-objek retribusi baru yang diusulkan oleh berbagai OPD. Mulai dari pemanfaatan gedung pemerintahan, fasilitas ruang publik, pajak hotel dan restoran, hingga potensi di sektor pariwisata, perdagangan, dan pelayanan kesehatan yang selama ini dinilai masih menyimpan “harta karun” pendapatan yang belum terkelola maksimal.

Wakil Wali Kota Maigus Nasir mengingatkan agar setiap langkah ekspansi pendapatan tetap memiliki payung hukum yang kuat. Ia meminta OPD untuk jeli memetakan potensi sekecil apa pun, karena semua bisa berkontribusi untuk kemandirian fiskal Padang ke depan.

“Kita harus petakan semuanya. Pemanfaatan gedung, ruang publik, pajak hotel dan restoran—semua potensi harus kita optimalkan dengan aturan yang jelas,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Padang berkomitmen tak hanya mengejar target pendapatan, tapi juga menciptakan sistem perpajakan dan retribusi yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepastian hukum. Jika semua berjalan sesuai rencana, Padang tak hanya akan lebih sehat secara fiskal, tapi juga tetap ramah bagi warganya dan dunia usaha.

Satu gebrakan baru yang dinanti: pendapatan melonjak, rakyat tetap senyum.

Related posts