MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Forum Komunikasi Tenaga Non ASN gelar audiensi dengan DPRD Kota Solok tindaklanjut dalam menyerap aspirasi pegawai Pemerintah Kota Solok yang belum terakomodir dalam pengangkatan P3K maupu ASN.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Tenaga Non ASN ini sudah menyurati DPRD Kota Solok pada tanggal 14 Januari 2025, dan Bamus DPRD Kota Solok telah menggelar terkait audiensi tenaga Non ASN ini.
Lebih lanjut, aidiensi bertujuan untuk menyikapi proses penataan tenaga honorer pada seleksi PPPK 2024 karena sedikitnya formasi di Kota Solok, hal tersebut berdasarkan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024, Tentang kriteria pelamar pada seleksi pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja bagi tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN Tahun anggaran 2024.
Fauzi Rusli dihadapan MinangkabaNews.com, Kamis (6/2/2025) mengatakan permintaan audiemsi Forum Komunikasi Tenaga Non ASN Pemko Solok ini untuk menampung aspirasi serta menindaklanjuti surat Forum Komunikasi Tenaga Non ASN Kota Solok, melalui surat permintaan audensi tertanggal 14 Januari 2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Solok, DPRD telah mengagendakan pertemuan pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 Pukul 14.00 Wib di Ruang Rapat Besar Sekretariat DPRD Kota Solok.***