Gaduh Pidato Bupati Safni Soal Pembayaran Lampu Jalan di 50 Kota yang Capai 6 Miliar

  • Whatsapp
Bupati Limapuluh Kota, Safni, menyampaikan pidato dalam Sidang Paripurna Hari Jadi Kabupaten Limapuluh Kota ke-184 di ruangan sidang degung DPRD setempat, Minggu (13/5) kemarin. (Foto: Istimewa)

MINANGKABAUNEWS.COM, LIMAPULUH KOTA – Pidato Bupati Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Safni, dalam sidang paripurna hari jadi Kabupaten Limapuluh Kota ke-184 di gedung DPRD Limapuluh Kota, Minggu (13/4) kemarin, soal besaran anggaran yang harus dibayarkan oleh Pemda untuk lampu jalan mencapai angka Rp6 Miliar menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Betapa tidak, Bupati Safni di hadapan puluhan anggota DPRD Limapuluh Kota dan unsur Forkopimda, tokoh-tokoh masyarakat, Gubernur, serta para undangan Rapat Paripurna tiba-tiba sesumbar menyampaikan sebuah isu mengejutkan.

Read More

Safni dalam pidatonya sempat menyinggung, bahwa selama mengikuti kegiatan Safari Ramadhan, dirinya banyak menerima masukan dan keluhan masyarakat, yakni terkait lampu penerangan jalan yang banyak mati. Untuk menjawab keluhan tersebut, dirinya selaku Bupati bergerak cepat, meminta penjelasan dari pihak PLN.

“Saya beberapa hari lalu, memanggil PLN dan menanyakan lampu penerangan jalan dan disampaikan oleh PLN ada 9 ribu lampu jalan, dan saya tanya berapa anggaran Rp6 miliar pertahun dibayar untuk PLN. 5000 bola yang ada kilometernya hanya Rp80 juta perbulan. Dan yang 4000 bola non kilometer membayar lebih Rp400 juta, kok lebih besar. Ini uang yang sangat besar,” tutur Safni.

Dalam penyampaianya di muka publik itu, Safni mengaku tidak bermaksud menyebut atau menuduh siapa-siapa. Namun dirinya meminta OPD untuk melakukan kajian, jika memang ada yang salah, ia meminta tolong agar segera diperbaiki.

“Pas saya minta regulasinya, dan saya baca seperti itu, entah PLN nya yang salah, atau saya yang salah baca. Ini akan kita kaji lagi, tapi saya tidak menuduh siapa-siapanya,” jawab Safni, ketika ditanya sejumlah wartawan di luar ruangan Sidang Paripurna DPRD.

Ditanggapi Praktisi Hukum dan Mantan Wabup

Menanggapi kegaduhan akibat pernyataan Bupati itu, seorang praktisi hukum Luak Limopuluah, Yossi Danti, mengaku heran atas pernyataan yang disampaikan Bupati di ruang rapat paripurna DPRD.

Dia menyebut, jika memang benar apa yang disampaikan Bupati, maka ia meminta aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun unit Tipikor Polres, dapat menelisik fakta apa yang disampaikan oleh Bupati Limapuluh Kota, Safni, terkait anggaran lampu jalan di Limapuluh Kota yang konon disebut mencapai Rp6 Miliar pertahun.

Selaku masyarakat, ia juga mempertanyakan apa yang disampaikan Pak Bupati Safni dalam pidatonya, baru-baru ini terkait persoalan lampu jalan mencapai Rp6 Miliar pertahun. Sebab, menurutnya, pesan Bupati ini harusnya, dapat ditelisik lebih jauh, sehingga masyarakat dan publik berasumsi ke mana-mana.

“Jika memang nanti terbukti ada kesalahan ini, kan, bisa diproses secara hukum, tentu informasinya harus diterangkan secara detail oleh Pemkab ke masyarakat,” ungkap Yossi Danti, kepada wartawan, Rabu (16/4).

Yossi menilai, Bupati Limapuluh Kota menyampaikan persoalan itu di hadapan anggota DPRD, Kejari, Kapolres Payakumbuh dan Kapolres Limapuluh Kota, seolah ingin mengisyaratkan ada persoalan yang dinilai janggal terkait penggunaan anggaran lampu jalan di Limapuluh Kota.

“Semoga saja pesan yang disampaikan oleh beliau (Bupati Safni) dapatditangkap oleh aparat penegak hukum,” ucap Yossi Danti.

Yossi yang merupakan praktisi bergelar Doktor Hukum itu, meminta Bupati Safni memanggil pihak terkait seperti PLN atau OPD yang terlibat terkait lampu jalan. Terutama soal data sistim pembayaran dan titik dimana lampu jalan yang 9000 itu berada. Dengan demikian, pernyataan Bupati tidak menimbulkan kecurigaan dan asumsi liar di tengah masyarakat.

“Kita minta keseriusan Bupati untuk mengungkap apa yang disampaikan. Sehingga persoalannya jelas. Termasuk titik-titik dimana saja dipasang lampu jalan yang jumlahnya mencapai 9000 titik itu dan sistim pembayarannya. Ini penting agar masyarakat tahu, karena selama ini banyak dikeluhkan masyarakat terkait lampu jalan,” tuturnya.

Selain Yossi, pernyataan Bupati Safni soal pembayaran lampu penerangan jalan turut ditanggapi oleh mantan wakil bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan.

Menurutnya, Bupati dalam menyampaikan informasi di ruang publik terkesan sekedar asal bunyi, serta bropini karena memberikan penilaian sepihak.

“Tanpa beliau mengapungkan solusi dan langkah yang akan diperbuat, dan bupati tak punya data berapa pula PAD yang diperdapat dari pembayaran lampu jalan tersebut,” kata Ferizal Ridwan.

Perlu diketahui, katanya, perihal kondisi hak dan kewajiban pemerintah daerah terhadap anggaran pembayaran lampu penerangan jalan.

“Pertama, kewajiban membayar rekening lampu jalan merupakan Belanja yang ditampung dalam belanja pembayaran rekening listrik,” tambahnya.

Kedua, kata Ferizal, Pemda mempunyai hak untuk menerima pajak lampu jalan yang merupakan penerimaan PAD dengan nama penerimaan Pajak penerangan lampu jalan. Selama ini perbandingannya itu 60 persen berbanding 40 persen.

“Jika Rp6 miliar yang harus dibayarkan Pemda sebagai kewajiban maka Pemda juga seharusnya menerima lebih dari angka 6 miliar.

Mestinya, lanjut Feri Buya, bupati menelusuri juga berapa yang didapat yang menjadiPAD Limapuluh Kota. Sehingga opini yang ia ungkap ke publik, jangan menjadi asumsi liar.

“Pernyataan beliau juga terkesan bahwa pemerintahan sebelumnya ada melakukan kesalahan. Jika diperlukan perhatian khusus maka bisa diselidiki. Siapa tahu, kan, ada indikasi korupsi disitu,” tuturnya.

Ferizal juga membenarkan hal yang sebelumnya dikomentari olehpratisi hukum, Yossi Danti. Dia juga menyinggung, bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) bersama jajaran OPD mesti juga memberi masukan serta menginformasikan data yang sebenarnya, kepada bupati serta wakil bupati selaku kepala daerah.

“Sehingga beliau tidak terkesan asbun (asal bunyi-red) ketika memberikan pesan dan informasi di ruang publik,” pesan Ferizal Ridwan. (akg)

 

Related posts