Gaji ke-13 PNS 2025, Sri Mulyani Bocorkan Jadwal dan Besarannya

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, JAKARTA —Pemerintah akhirnya mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, serta penerima tunjangan sebagai tambahan pendapatan tahunan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara ditetapkan bahwa tambahan gaji ini akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025

Read More

Sri Mulyani selaku Menteri keuangan juga menyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 bahwa pembayaran gaji ke-13 adalah bulan Juli 2025. Khusus untuk para pensiunan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan oleh PT Taspen. “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025,” demikian bunyi Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025 Pasal 15 ayat 1.

Rincian Gaji ke-13 PNS Tahun 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah rincian gaji ke-13 PNS sesuai golongan dan masa kerja golongan (MKG) selama 0–32 tahun.

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600.
Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700.
Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700.
Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400.

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400.
Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500.
Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200.
Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600.

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200.
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800.
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500.
Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700.

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900.
Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300.
Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400.
Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500.
Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200.

Perlu diingat bahwa besaran angka tersebut belum termasuk tukin, tunjangan jabatan, hingga tunjangan umum PNS yang di setiap instansi bisa berbeda-beda. Sementara itu, TPP diberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal tiap daerah. Sementara itu, tunjangan suami.istri diberikan pada pasangan PNS yang sah sebesar 10% dari gaji pokok. Apabila suami dan istri sama-sama berstatus PNS, tunjangan keluarga hanya diberikan pada PNS dengan gapok lebih tinggi.

Sementara itu, tunjangan suami.istri diberikan pada pasangan PNS yang sah sebesar 10% dari gaji pokok. Apabila suami dan istri sama-sama berstatus PNS, tunjangan keluarga hanya diberikan pada PNS dengan gapok lebih tinggi. Berikutnya, tunjangan anak akan diberikan maksimal pada dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum kawin, dan belum punya penghasilan sendiri. Besar tunjangan anak adalah 2% dari gapok untuk tiap anak.

Selanjutnya, ada tunjangan beras yang diberikan pada PNS dan anggota keluarga yang jadi tanggungannya dalam bentuk natura (beras) atau innatura (uang). Tunjangan beras adalah 10 kilogram per orang per bulan atau Rp7.242 per kilogram. Ketentuan mengenai besaran tunjangan pangan telah tertuang dalam Peraturan Direktur jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang.

Merujuk pada Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 untuk PNS diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang terdiri atas gapok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tukin sesuai pangkat atau kelas jabatan. Sebelum tiba jadwal pencairan gaji ke-13, calon penerima diharapkan memastikan bahwa nomor rekening yang tercatat masih aktif dan tidak bermasalah agar pencairan bisa berlangsung lancar. Gaji ke-13 akan masuk ke rekening yang biasa Anda gunakan untuk menerima gaji bulanan. Demikian informasi mengenai jadwal dan nominal gaji ke-13 untuk PNS di tahun 2025. (suara.com)

Related posts