Gak Sembarangan Lagi! DPRD Padang Buka-bukaan Soal Anggaran Pakai Sistem Digital Super Canggih

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PARIWARA DPRD PADANG— DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang menggelar Sosialisasi Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Padang, Kamis (19/02/2026).

Langkah ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi dalam pengelolaan usulan Pokir yang bersumber dari reses serta aspirasi masyarakat.

DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang menggelar Sosialisasi Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di ruang sidang DPRD setempat

Ya, DPRD Kota Padang sedang bertransformasi. Perlahan tapi pasti, mereka meninggalkan cara-cara lama yang selama ini kerap dikeluhkan publik—mulai dari usulan yang asal comot sampai anggaran yang tidak jelas juntrungannya.

Pimpinan sidang kompak datang. Ketua DPRD Muharlion duduk paling depan, didampingi para wakilnya Mastilizal Aye dan Jupri, plus Sekretaris Dewan Hendrizal. Di sisi lain, Penjabat Sekda Raju Minropa dan Kepala Bappeda Yenni Yuliza juga tampak serius mengikuti jalannya sosialisasi.

“Pokir Itu Amanah, Bukan Titipan!”

Begitu mikrofon dipegang Muharlion, kalimat pembukanya langsung menggedor kesadaran semua yang hadir. Pria yang akrab disapa Lion ini tak main-main soal aspirasi masyarakat.

“Pokir DPRD itu amanah rakyat, saudara-saudara. Bukan sekadar daftar keinginan atau titipan kelompok tertentu. Makanya, setiap usulan wajib diinput melalui SIPD-RI, harus pakai kamus usulan yang sudah disediakan, dan yang paling penting—harus selaras dengan dokumen perencanaan daerah,” tegasnya diselingi nada tinggi khas Minang.

DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang menggelar Sosialisasi Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di ruang sidang DPRD setempat

Muharlion menjelaskan, pertemuan itu sebenarnya tindak lanjut dari surat resmi Sekretaris Daerah bernomor 000.7/64/BAPPEDA-PDG/2026. Isinya mengatur ulang mekanisme pengusulan, verifikasi, sampai integrasi Pokir ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah. Semua harus rapi, semua harus terdata.

Tapi bukan cuma soal Pokir. Tahun ini, urusan hibah dan bantuan sosial juga bakal dipersulit—dalam artian positif tentunya. Mau kasih bantuan? Harus paket lengkap persyaratan. Mau ngasih hibah? Jangan harap bisa asal tunjuk.

Bansos dan Hibah: Bukan Lagi Urusan “Orang Dalam”

Giliran Yenni Yuliza dari Bappeda yang memaparkan teknisnya, suasana diskusi makin hidup. Perempuan berkacamata ini membuka lembaran baru soal mekanisme bantuan.

“Jadi begini, calon penerima hibah dan bansos sekarang wajib mengajukan usulan secara mandiri. Buat akun sendiri di SIPD-RI, isi data sendiri, urus dokumen sendiri. Kalau bansos untuk perorangan, datanya harus cocok dengan DTKS. Nggak bisa lagi pakai data fiktif atau alamat palsu,” jelas Yenni disambut anggukan peserta.

Dasar hukumnya pun kuat. Ada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, plus Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021. Dua payung hukum ini jadi tameng agar praktik-praktik lama yang tidak transparan bisa dihentikan.

DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang menggelar Sosialisasi Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di ruang sidang DPRD setempat

Pasal-pasal di dalamnya mengatur ketat: hibah cuma boleh diberikan ke lembaga yang benar-benar jelas kepengurusannya, berbadan hukum, berdomisili di Padang, dan terdaftar di kementerian terkait. Sementara bansos diprioritaskan untuk mereka yang benar-benar terdampak krisis ekonomi, bencana, atau kondisi darurat. Bukan untuk mereka yang punya akses ke “orang dalam”.

Kalau mau ngajuin proposal? Harus lengkap: mulai dari akta pendirian, izin operasional, surat domisili, rekening bank aktif, sampai surat pernyataan tanggung jawab bermaterai. Semua dokumen itu wajib dilampirkan sebelum penetapan KUA-PPAS. Lewat dari itu? Maaf, tunggu tahun depan.

Dari Input sampai Turun ke Lapangan: Semua Dicatat!

Yang bikin sistem baru ini menarik, semua tahapan terekam jelas. Mulai dari input oleh anggota DPRD lewat akun SIPD-RI masing-masing, lalu diverifikasi Sekretariat DPRD, dilanjut verifikasi Mitra Bappeda, kemudian diperiksa Perangkat Daerah, dan terakhir diteliti Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Tapi jangan kira verifikasi cuma di atas kertas,” potong Yenni sambil tersenyum tipis.

“Di tahap verifikasi perangkat daerah, tim kami akan turun ke lapangan. Ngecek langsung apakah lokasi yang diusulkan benar-benar ada, apakah kelompok masyarakatnya memang sesuai data, apakah proposalnya realistis. Kalau ketemu nggak cocok? Ya, dikembalikan buat diperbaiki—selama masa pengajuan masih buka.”

DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang menggelar Sosialisasi Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di ruang sidang DPRD setempat

Suasana ruangan sempat riuh rendah saat sesi tanya jawab. Banyak anggota dewan yang antusias bertanya teknis penggunaan SIPD-RI, sementara operator masing-masing sibuk mencatat dan mempraktikkan langsung di perangkat mereka.

Harapan Baru dari Balik Layar SIPD-RI

Menjelang akhir acara, Yenni kembali mengingatkan filosofi di balik semua perubahan ini.

“Kami ingin memastikan anggaran daerah dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Bukan sekadar jargon. Dengan sistem digital yang terkoneksi dan regulasi yang ketat, pembangunan bisa lebih tepat sasaran. Ekonomi daerah tumbuh, masyarakat sejahtera. Itu tujuan akhirnya.”

Muharlion yang duduk di barisan depan mengangguk-angguk setuju. Baginya, inilah wajah baru DPRD Padang: terbuka, modern, dan bertanggung jawab. Bukan lagi lembaga yang dikeluhkan masyarakat karena usulannya asal-asalan, tapi mitra strategis yang memastikan setiap aspirasi terdengar dan terwujud dalam program nyata.

Sosialisasi usai sudah. Para peserta beranjak dari ruangan, beberapa masih terlibat diskusi kecil tentang teknis SIPD-RI. Di luar, matahari Kota Padang bersinar cerah—seperti harapan baru yang mulai bersemi.

Lewat penguatan regulasi, digitalisasi sistem, dan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang, kini proses pengusulan Pokir, hibah, dan bansos bakal lebih tertib dan transparan. Semua demi satu tujuan sederhana: agar setiap rupiah uang rakyat benar-benar kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan yang nyata, inklusif, dan berkelanjutan.

Related posts