Gandeng KI Sumbar, Bawaslu 50 Kota Upayakan Peningkatan Pelayanan Informasi Publik

  • Whatsapp
Ketua Bawaslu 50 Kota, Yoriza Asra, bersama Komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi di kantor Bawaslu 50 Kota, Kamis (21/4). (Foto: Ist)

MINANGKABAUNEWS.COM, LIMAPULUH KOTA – Dalam rangka upaya meningkatkan kapasitas pelayanan informasi publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota galang kerja sama dengan Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat.

Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Bawaslu Lima Puluh Kota, Kamis (21/4) sore. Hadir sebagai narasumber komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari Ketua bidang Kelembagaan, dan Arif Yumardi, Ketua Penyelesaian Sengketa Informasi.

Read More

Petemuan itu disasar dapat membuka wawasan tentang hak dan kewajiban pelayanan informasi publik di lembaga publik itu dihadiri oleh ketua Bawaslu, Yoriza Asra, wartawan, Koordinator sekretariat Bawaslu Lima Puluh Kota Mellia Rahmi, serta BPP Eliza serta diikuti seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota.

Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota, Yoriza Asra, membuka Kegiatan Rapat Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik itu mengatakan, pelayanan informasi publik merupakan suatu yang penting untuk dilaksanakan.

“Keterbukaan informasi publik menjadi suatu kewajiban setiap lembaga publik, begitu juga dengan Bawaslu Lima Puluh Kota yang menyadari bahwa keterbukaan informasi publik sejalan dengan asas penyelenggara Pemilu yang transparan dan bertanggungjawab,” ujar ketua Bawaslu Lima Puluh Kota yang akrab disapa Yori ini.

Dalam kegiatan itu pula, komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari menyajikan materi terkait penguatan kapasitas PPID untuk Bawaslu Kabupaten Kota menuju Informatif.

“Sebagai salah satu badan publik yang berkewajiban menyediakan informasi untuk masyarakat atau pengguna informasi lainnya. Bawaslu harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai serta didukung oleh SDM yang mumpuni,” ujar Tanti.

Sedangkan Arif Yumardi pada penyampaian juga menjelaskan bahwa informasi publik itu mempunyai dua sisi seperti mata uang, ada hak dan ada kewajiban. Hak masyarakat adalah mendapatkan atau informasi dari lembaga publik yang dibutuhkan masyarakat.

Sedangkan lembaga publik, seperti Bawaslu mempunyai kewajiban untuk melayani, memberikan, menyajikan kepada masyarakat informasi publik yang diperlukannya.

“Oleh sebab itu, guna menunjang keterbukaan informasi di badan publik khusus Bawaslu, diharapkan website yang telah dimiliki Bawaslu harus mempunyai konten-konten yang menarik dan menu yang tidak ribet sehingga masyarakat atau pengguna informasi dapat mengakses informasi secara mudah,” terang Arif.

Informasi yang digali di kantor Bawaslu Lima Puluh Kota, untuk memenuhi keterbukaan informasi publik, Bawaslu Lima Puluh Kota menyediakan dan menyelenggarakan Layanan Informasi Publik melalui PPID yang terbentuk pada tahun 2019.

Pada tahun 2022 ini, Bawaslu Lima Puluh Kota berupaya melakukan pengembangan terhadap pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dengan melakukan penataan informasi dan data/dokumen disimpan di pusat data Bawaslu Lima Puluh Kota. (akg/rel)


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts