Gaspol! Bupati Pasaman Barat Mau Jual “Udara Bersih” dari Hutan 4.000 Hektare, Demi Selamatkan Bumi dan Isi Kantong Warga

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PASAMAN BARAT – Bukan emas, bukan pula kayu, melainkan udara bersih yang kini menjadi komoditas incaran Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Melalui skema perdagangan karbon atau carbon trade, Bupati Pasaman Barat H. Yulianto bertekad mengubah wajah pengelolaan hutan di daerahnya.

Langkah berani ini diwujudkan dengan mendorong Hutan Kemasyarakatan (HKm) untuk masuk ke dalam skema perdagangan karbon. Itu bukan sekadar wacana. Dalam pertemuan hangat dengan perwakilan Kelompok Tani Hutan Islamic Centre Ummah (ICU), Bupati Yulianto menunjukkan keseriusannya dengan menerbitkan surat resmi bernomor 660/ISDA-2025 yang ditujukan ke meja Gubernur Sumatera Barat.

Isi surat itu tak main-main. Pemkab Pasaman Barat meminta agar tim dari Kelompok Tani Hutan ICU diterima untuk membahas pengelolaan kawasan HKm HL Batahan. Kawasan ini membentang luas sekitar 4.050 hektare di Jorong Taming Julu, Nagari Batahan Utara, Kecamatan Ranah Batahan.

Namun, poin terpenting dalam usulan ini adalah pelibatan kelompok tani dalam skema perdagangan karbon. Pasalnya, hutan yang sehat mampu menyerap karbon dan “menjualnya” sebagai kompensasi atas emisi yang dihasilkan pihak lain. Skema ini diyakini bisa menjadi tameng baru untuk melindungi hutan dari ancangan aktivitas ilegal, sekaligus membuka keran ekonomi bagi masyarakat.

“Upaya ini sejalan dengan regulasi Hutan Kemasyarakatan dan mendorong partisipasi masyarakat sebagai garda terdepan perlindungan hutan,” demikian bunyi narasi dalam surat yang menekankan peran aktif warga tersebut.

Dengan adanya usulan ini, Pemkab Pasaman Barat berharap Gubernur Sumatera Barat dapat merekomendasikannya hingga ke tingkat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Jika terealisasi, bukan hanya lingkungan yang terselamatkan, tetapi juga angin segar bagi perekonomian masyarakat Sumatera Barat melalui perdagangan karbon yang berkelanjutan.

Related posts