MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Suasana di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang terasa serius, Selasa (14/4/2026). Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama wakilnya, Maigus Nasir, duduk berdampingan memimpin rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Satu agenda besar yang dibahas: bagaimana mengelola dan merealisasikan uang negara yang digelontorkan ke Kota Padang.
Angkanya fantastis. Total Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 yang dikembalikan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kota Padang mencapai Rp371,85 miliar lebih. Penjabat Sekretaris Daerah, Raju Minropa, mengungkapkan bahwa aliran dana ini sudah masuk dua tahap. Pertama, Rp124,13 miliar pada 26 Februari lalu, disusul Rp93,09 miliar pada 31 Maret 2026. Total yang sudah mengendap di kas daerah adalah Rp217,22 miliar. Artinya, masih ada sisa lebih dari Rp154,6 miliar yang akan segera menyusul.
Tak hanya itu, Padang juga kebagian rezeki tambahan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengucurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp900 juta, dan kabar baiknya, seluruhnya sudah cair.
Lalu, ke mana semua uang ini akan dibelanjakan? Raju Minropa mengingatkan aturan mainnya. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900, TKD tahun ini harus difokuskan untuk daerah yang terkena musibah. Mulai dari persiapan sebelum bencana, masa tanggap darurat, hingga urusan pasca-bencana seperti rehabilitasi dan rekonstruksi.
Di sinilah nada tegas Fadly Amran keluar. Dengan gaya kepemimpinan yang terukur, ia meminta jajarannya untuk tidak main-main. “Pastikan setiap anggaran mengarah ke program prioritas yang langsung menyentuh masyarakat,” tegasnya. Sektor infrastruktur dan pemulihan ekonomi menjadi bidikan utama.
Lebih dari itu, Fadly mengingatkan soal akuntabilitas. Ia tak ingin ada Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) yang menumpuk. Efektivitas dan ketepatan waktu menjadi kata kunci. “Semua program harus berjalan sesuai ketentuan, tidak ada yang molor,” pesannya, memberi peringatan halus namun tajam kepada seluruh perangkat daerah yang tergabung dalam TAPD.
