GEGER Saham Blue Bird Anjlok! Dibalik Skandal Penggelapan & Kekerasan yang Mengguncang Keluarga Pendiri

  • Whatsapp
Mintarsih (Foto: Dok. Istimewa)

MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Kepercayaan investor terhadap PT Blue Bird Tbk (BIRD) terus merosot, tercermin dari harga sahamnya yang terus merangkak turun dan bahkan sempat menyentuh level terendah di Rp 1.375. Jatuhnya harga saham ini bukan tanpa alasan, melainkan seperti buah simalakama dari skandal penggelapan saham dan konflik internal keluarga yang berlarut-larut, seperti yang diungkapkan oleh salah satu pihak keluarga, Mintarsih.

Dalam paparannya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/11/2025), Mintarsih membongkar sejumlah siasat kotor yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam keluarga besar Blue Bird untuk menggeser hak kepemilikannya.

Read More

Mintarsih menjelaskan, ada dua entitas penting dalam bisnis taksi Blue Bird: PT Blue Bird Taxi (didirikan 1971) sebagai perusahaan induk, dan PT Blue Bird Tbk (didirikan 2001) yang go public. Konflik berawal dari upaya penggelapan sahamnya di perusahaan induk inilah yang kemudian berimbas pada perusahaan terbuka.

Sebelum membongkar siasat penggelapan, Mintarsih mengungkap teror dan kekerasan yang dialaminya. Ia bahkan menantang Purnomo, salah satu pendiri BIRD, untuk melakukan sumpah pocong mengenai siapa yang menodong ibu mereka dengan senjata.

Kekerasan fisik pertama disebutkan menimpa janda almarhum Surjo Wibowo yang berusia 74 tahun, yang dilaporkan dilakukan oleh Purnomo beserta keluarga. Tak berhenti di situ, terjadi pula upaya penculikan terhadap Mintarsih dan Tino, orang kepercayaan almarhum Surjo Wibowo. Nasib Tino berakhir tragis: meninggal karena tabrak lari. Mintarsih sendiri sempat menjadi buruan polisi dengan surat perintah penangkapan dan penggeledahan, yang berhasil ia hindari.

Mintarsih mendetailkan empat siasat sistematis yang diduga dilakukan untuk menggelapkan sahamnya:

1. Memelintir Pengunduran Diri: Mintarsih mengundurkan diri sebagai Direksi CV Lestiani (perusahaan yang memegang 45% saham PT Blue Bird Taxi) pada 2001. Namun, Purnomo dan Chandra memanipulasi kata “mundur sebagai pengurus” menjadi “mundur sebagai pesero/pemegang saham” dalam akta notaris, tanpa sepengetahuan Mintarsih.
2. Pendirian Perusahaan Bodong: Sebuah perusahaan bernama PT Ceve Lestiani didirikan pada 2002 untuk “menggantikan” CV Lestiani. Untuk melegitimasi ini, mereka diduga memalsukan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
3. Daftar Pemegang Saham Palsu: Pada 2013, sebuah Daftar Pemegang Saham PT Blue Bird Taxi dibuat secara sepihak oleh Purnomo tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang mengubah kepemilikan CV Lestiani menjadi PT Ceve Lestiani.
4. RUPS Ilegal: Semua siasat itu kemudian “dilegalkan” melalui RUPS Luar Biasa pada 10 Juni 2013. Namun, RUPS ini dinyatakan tidak mencapai kuorum karena hak suara yang hadir hanya 28,63%. Lebih parahnya, PT Ceve Lestiani yang menguasai 45% saham saat itu tidak memiliki hak suara karena sedang dalam sengketa di pengadilan. Meski demikian, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) disebut tetap mengesahkan akta RUPS ini.

Skandal panjang yang penuh dengan dugaan kecurangan, pemalsuan, dan kekerasan inilah yang diduga menggerus kepercayaan investor. Saham Blue Bird Tbk pun terus tertekan, mencerminkan kekhawatiran pasar atas tata kelola perusahaan.

Mintarsih menegaskan bahwa semua upaya penggelapan tersebut harus dibatalkan demi hukum. Ia juga mengisyaratkan masih ada lebih banyak manipulasi yang akan dibongkar, yang berpotensi mengguncang status PT Blue Bird Tbk di mata publik dan investor.

Kisah keluarga yang berubah menjadi pertarungan sengit ini menjadi pengingat pahit betapa konflik internal dapat menghancurkan nilai sebuah perusahaan yang telah dibangun puluhan tahun.

Related posts